Religi

Bolehkah I'tikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid di Mushola? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum i'tikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid di mushola atau langgar bagi umat Islam.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum i'tikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid di mushola. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum i'tikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid di mushola atau langgar bagi kaum muslimin.

Amalan i'itikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid, dikatakan Buya Yahya pengerjaannya harus di mesjid selagi bukan mesjid tidak bisa digunakan untuk ibadah tersebut termasuk mushola.

Buya Yahya mengingatkan ibadah tidak hanya i'tikaf dan Sholat Tahiyatul Mesjid saja, ada banyak amalan yang bisa dikerjakan di mushola misalnya dzikir, baca Alquran dan sholat-sholat lainnya.

Baca juga: Buya Yahya Imbau Umat Muslim Waspadai Hadits Palsu tentang Maulid Nabi, Ini Seharusnya Dilakukan

Baca juga: Amalan Sebelum Sholat Jumat Dijabarkan Buya Yahya, Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Umat Islam diperintahkan mengerjakan ibadah fardhu, dan dianjurkan menunaikan ibadah atau amalan sunnah.

Ada aturan dan ilmu dalam beribadah bagi umat Islam agar tidak keliru dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan terdapat perbedaan i'tikaf dari para ulama, menurut sebagian Imam disyaratkan harus disertai puasa sebelumnya.

"Dan minimal harus sehari semalam, namun kita ikut Mazhab Imam Syafi'i, bisa saja hanya duduk sejenak dengan niat i'tikaf sudah mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Duduk sejenak yang dimaksud misalnya melakukan dzikir apapun di antaranya bacaan tasbih atau lainnya disertai niat i'tikaf, sudah sah hukumnya.

Dari perbedaan tersebut, semua mazhab sepakat untuk pelaksanaannya harus di mesjid sesuai aturan syariat.

Selagi bukan mesjid tidak bisa digunakan untuk melaksanakan amalan i'tikaf.

"Ibadah bukan i'tikaf saja, kita tidak mendapatkan pahala i'tikaf tapi bisa melakukan kebaikan dzikir, sholawat dan sebagainya," ucap Buya Yahya.

Sehingga i'tikaf memiliki kemuliaan tersendiri yang mana pengerjaannya harus di mesjid.

Serupa dengan kasus seorang security yang selalu bangun atau berjaga setiap malam, lantas bagaimana Sholat Tahajudnya?

Buya Yahya menyampaikan tidak ada Sholat Tahajud bagi orang yang tidak tidur terlebih dahulu, sebab Sholat Tahajud dilakukan setelah tidur.

Meski demikian, orang tersebut tetap bisa melakukan Qiyamul Lail, atau sholat malam lainnya.

Kembali lagi ke masalah i'tikaf, jika seseorang tengah sholat di mushola dan tak bisa i'tikaf bukan berarti tidak bisa melakukan amalan lainnya, misalnya perbanyak sholat sunnah, baca Alquran, dzikir, dan sholawat.

Untuk jenis sholat sunnah, Sholat Tahiyatul Mesjid tidak bisa dilakukan di mushola atau tempat lainnya selain mesjid.

Baca juga: Hikmah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Diterangkan Buya Yahya, Bentuk Syukur Kepada Allah

"Tidak ada Tahiyatul Mushola, jika ingin sholat sunnah, bisa sholat mutlak atau sunnah lainnya, yang terpenting bukan sesuatu yang diharamkan," kata Buya Yahya.

Adanya ketentuan syariat demikian, Buya Yahya mengimbau jangan sampai membuat umat Islam enggan untuk beribadah.

Bagi muslimah yang ingin i'tikaf namun tak bisa karena tidak ada yang mendampingi, maka jangan bersedih bisa tetap berdzikir dan sholat sunnah di rumah.

"Sama halnya bagi wanita yang haid, bisa tetap bangun malam meski tidak bisa Sholat Tahajud, karena yanh mendapatkan keutamaan orang bangun malam bukan yang sholat saja," terang Buya Yahya.

Wanita yang haid bukan menjadi alasan untuk libur berbuat kebaikan, kendati tidak bisa melayani secara biologis, tetap bisa menyiapkan makan dan lainnya untuk suami.

Sebelum beri'tikaf di mesjid, ada adab atau aturan yang harus dilakukan, yakni masuk dengan mendahulukan kaki kanan.

Selanjutnya membaca doa masuk mesjid, yang berbunyi:

اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Allahummaf tahlii abwaaba rohmatik

Artinya: "Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu"

Berikutnya shalat sunnah dua rakaat Tahiyatul Mesjid, lalu duduk.

Niat I'tikaf di Mesjid

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat i'tikaf selengkapnya:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.

Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.” Lafal niat ini dikutip dari Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

Lafal itikaf lain yang dapat digunakan adalah lafal berikut ini. Lafal niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved