Berita Banjarbaru

Jadi terdakwa Kasus Karhutla, Warga Tegal Arum Banjarbaru Senin Depan Jalani Sidang

S (60) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senin depan bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Lokasi lahan terbakar, kasus Karhutla terdakwa S, di Jalan Simpati Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, telah menerima pelimpahan satu berkas pidana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Terdakwa dalam kasus tersebut yakni seorang pria berinisial S (60), warga Jalan Simpati Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Saat ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, kasus tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.

"Tiga saksi sudah diminta keterangan, Senin pekan depan depan giliran terdakwa," katanya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Sekolah di Kawasan Rawan Karhutla Lega Dibolehkan Undur Jam Masuk, Sebagian Murid Rumah Jauh

Baca juga: Disdik HSS Izinkan Sekolah Terdampak Karhutla Belajar Daring, SMAN 1 Kandangan Belajar Normal

Terdakwa dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2023 lalu.

Berdasarkan keterangannya ketika diperiksa polisi, terdakwa telah mengakui bahwa dirinya melakukan pembersihan lahan miliknya sendiri, dengan cara dibakar, menggunakan alat bantu berupa korek api gas.

Lahan yang dalam keadaan terbakar itu kemudian ditinggal oleh terdakwa pulang, beberapa saat kemudian api mulai menjalar.

Baca juga: Saatnya Tanggap Darurat Karhutla, Terdata 24.588 Hektare Lahan Kalsel Hangus

Akibatnya, lahan seluas 0,8 Hektare hangus terbakar, dalam kejadian tersebut. Beruntung saat itu api bisa dipadamkan warga sekitar, sehingga tidak sampai lebih meluas.

"Nanti dilihat lagi seperti apa pengakuannya saat sidang," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved