Public Service
Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Titik dan Jadwal Layanan Samsat Rantau
Samsat Rantau terus memperbaiki layanan pembayaran pajak kendaraan. Berikut, titik dan jadwal layanan di Samsat setempat
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Perbaikan layanan berupa pembayaran pajak kendaraan tahunan terus dilakukan Samsat Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Setiap hari pada jam kerja, selain pelayanan di Samsat Induk yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basry, layanan tetap juga ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin, dan Samsat Keliling ke sejumlah kecamatan.
Dikatakan Kasi Layanan PKB dan BBNKB UPPD Rantau, Muhammad Amril Norman, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Dengan layanan yang on time serta menyasar ke kawasan desa, diharapkan ini menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat," terangnya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tanahlaut, Ada di RTH Kijang Mas Permai Pelaihari
Baca juga: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya
Norman pun menyebutkan, untuk di setiap titik layanan, pembayaran pajak tahunan baik rod dia maupun roda empat cukup mudah.
Pemilik hanya perlu membawa persyaratan berupa STNK asli, nota pembayaran pajak tahun terakhir yang biasanya menempel di belakang STNK, dan kartu Identitas berupa KTP.
Adapun berkenaan pajak lima tahunan, hanya bisa dilakukan di Samsat Induk, karena perlu registrasi ulang terkait data kendaraan bermotor.
Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi di antaranya membawa BPKB, STNK, nota pajak, KTP sesuai STNK pemilik, serta melakukan cek fisik rangka dan mesin.
Baca juga: Samsat Keliling Tala Hadir Tap Senin dan Rabu di Terminal Tanah Habang, Cukup Bawa STNK dan KTP
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga
Sementara itu, jika pemilik ranmor berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa. Diketik dan bermaterai, disertai KTP yang memberi kuasa dan kartu keluarga.
Terpisah, disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Tapin, Ipda M S Ariza, di setiap pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan, pihaknya turut berperan serta dalam hal administrasi.
"Dalam hal ini kita pada pengesahan, jadi pajak yang sudah dibayarkan disahkan dengan stempel resmi," sebut Ariza. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Samsat Rantau
Public Services
Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.