Public Services
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Layanan Samsat Kota Banjarbaru
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Banjarbaru bisa mendapat pelayanan di Kantor Induk Samsat, Kantor Kecamatan Liang Anggang, Q Mall.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bisa mendapatkan pelayanan pada sejumlah tempat.
Di antaranya, di Kantor Induk Samsat di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Pelayanan di Kantor Induk ini bisa didapatkan wajib pajak dari Senin sampai Sabtu, rinciannya yaitu:
- Khusus Senin sampai Kamis, dari pukul 08.00 - 14.00 Wita
- Jumat-Sabtu, dari pukul 08.00 - 11.00 Wita
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat Induk, Berikut Jadwal dan Titik Layanan Samkel Rantau Kabupaten Tapin
Baca juga: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya
"Kantor Induk ada yang namanya Kafe Samsat, juga melayani wajib pajak, setiap Senin sampai Jumat dari pukul 20.00 - 22.00 Wita," kata Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, layanan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan oleh masyarakat pada gerang yang ada di Kantor Kecamatan Liang Anggang.
Gerai di Kantor Lecamatan Liang Anggang tersebut membuka pelayanan dari Senin sampai Jumat, rinciannya yaitu:
- Senin sampai Kamis, dari pukul 08.00 - 13.00 Wita
- Jumat, dari pukul 08.00 - 11.00 Wita
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tanahlaut, Ada di RTH Kijang Mas Permai Pelaihari
Baca juga: Prosedur Permohonan STNK, Perpanjangan Lima Tahun hingga Balik Nama di Samsat Kandangan
Selanjutnya, di gerai di Q Mall Banjarbaru dari Senin sampai Sabtu, rinciannya:
- Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 - 13.00 Wita.
- Jumat, pukul 08.00 - 11.00 Wita
- Sabtu, pukul 08.00 - 13.00 Wita
"Gerai terakhir ada di Mall Pelayanan Publik Pemko Banjarbaru, dari Senin sampai Kamis pukul 14.00 Wita dan Jumat sampai 11.00 Wita," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Lansia hingga ODGJ, Disdukcapil Kabupaten Tapin Jalankan Jebol Pelosok |
![]() |
---|
Urus KTP Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Tapin, Berikut Panduannya |
![]() |
---|
Mengurus KTP Hilang, Rusak, Penggantian, Perubahan Data hingga Pindah Domisili di Disdukcapil HSS |
![]() |
---|
Tempat, Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.