PPPK 2023

BKPSDMD Ungkap Alasan Pendaftar PPPK di Kabupaten HST Wajib Masukkan Berkas Fisik, Tak Sesuai

BKPSDMD HST memberlakukan pendaftar PPPK wajib serahkan berkas fisik dari hasil pendaftaran PPPK secara online, Sabtu, (14/10/2023).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Para pelamar PKKK di HST saat antri menyerahkan berkas fisik di Kantor BKPSDMD setempat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Berbeda dengan Kabupaten dan kota lain di Kalsel, BKPSDMD HST memberlakukan pendaftar PPPK wajib serahkan berkas fisik dari hasil pendaftaran PPPK secara online, Sabtu, (14/10/2023).

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, kebijakan ini dilakukan tim seleksi dikarenakan berdasarkan pengalaman sebelumnya ditemukan berkas yang diupload tidak sesuai dengan yang diminta panitia.

Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan tersebut.

"Ya, kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, ada beberapa yang kami temukan bahwa berkas yang diupload itu tidak sesuai dengan yang diminta," jelasnya.

Baca juga: Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sambangi Perpustakaan Palnam, Ingin Tambah Wawasan

Baca juga: Besok 15 Oktober 2023 Hasil Administrasi Seleksi CPNS Bakal Diumumkan, Simak Cara Mengeceknya

Wahyudi mengatakan selain itu kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya permasalahan yang terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelum-sebelumnya.

"Karena masalah ini, pada seleksi sebelumnya sempat terjadi belasan pelamar yang dibatalkan kelulusannya karena administrasinya tidak sesuai," jelasnya.

Wahyudi pun memberikan contoh kasus, ada pendaftar yang seharusnya mengupload ijazah S1 sesuai persyaratan namun kenyataanya yang bersangkutan menupload ijazah DIII dan ini akan bermasalah di akhir pada saat pengajuan nomor induk PPPKnya.

"Tentu dengan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah permasalahan serupa lebih awal dan proses seleksi dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan," jelasnya.

Seperti yang diberikan sebelumnya, terkait permasalah tersebut pada tahun 2022 lalu, sebanyak 13 peserta PPPK di HST yang sudah dinyatakan lulus tahap pertama dan kedua telah dibatalkan kelulusannya karena hasil verifikasi dan validasi oleh BKPSDMD HST tidak memenuhi syarat diantaranya peserta yang bersangkutan terdaftar di Dapodik namun secara kode tidak aktif.

Baca juga: Kunci Jawaban UAS PAS PKN Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023: Pilihan Ganda  

Selain itu, peserta sarjana D2, namun lulus seleksi, padahal secara syarat yang ditentukan di Kemendikbud harus guru non PNS yang berpendidikan sarjana S1.

Masalah lainnya, adanya tenaga non guru yang mendaftar, setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan operator sekolah, pustakawan dan non kependidikan lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved