Bumi Bersujud

Upaya Kelola Sampah dengan Baik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tandatangani MoU dengan PT ITP

Akhir Oktober 2023 akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kabupaten Tanah Bumbu ke PT ITP Tarjun Kotabaru.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP), yakni mengenai uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Upaya mengelola sampah lebih optimal, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).

Isi kesepakatan kedua pihak adalah mengenai uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

"Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor, 27 September 2023," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, Rabu (18/10).    

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkab Tanbu diwakili Sekda Ambo Sakka.

Sedangkan dari pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi PT ITP, yaitu Soegito C Kurniawan, di Bogor, pada 4 Januari 2023.

Masih kata Rahmat, setelah penandatanganan MoU, pada akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batu bara.

Dan penerimanya adalah PT ITP Tarjun Kotabaru.

Latar belakang kerja sama ini adalah untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanbu. Khususnya,  di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua. 

"Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang," ucap Rahmat. 

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam MOU.

Selanjutnya, di-press dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

Sedangkan sampah di luar kategori yang dipersyaratkan atau dikatakan sebagai residu ditimbun dalam sel aktif TPA.
 
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. 

Diketahui, RDF ini merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25>

"MoU ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru," pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved