Berita Viral
Viral Satpam Rusun Tepergok Buang Puluhan Ekor Kucing di BKT Marunda, Cara Singkirkan Bikin Geram
Seorang satpan di Rusun Marunda kedapatan buang puluhan Kucing di pembuangan sampah BKT Marunda, hal ini pun viral di media sosial
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang satpam di Rusun Marunda tepergok buang berisi puluhan Kucing di tempat pembuangan sampah BKT Marunda, tepatnya di bawah jembatan jalan tol di sekitar Marunda, Jakarta Utara.
Parahnya kucing-kucing tersebut dibuang dengan cara dikurung dalam karung hingga membuat geram warganet.
Peristiwa pembuangan kucing-kucing tersebut viral di media sosial usai diunggah akun @terang_media, Kamis (19/10/2023).
Disebutkan dalam unggahan tersebut kucing-kucing yang dibuang berjumlah sekitar 30 sampai 50 ekor.
Baca juga: Ditinggal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Nasib Mahasiswa Bimbingan Skripsi di UII Yogyakarta Viral
Baca juga: Viral Pria di Ngawi Tak Sengaja Tenggak Minyak Goreng Lantaran Bentuk Kemasan, Mirip Minuman Gelas
Usai mendapat laporan, dua pecinta hewan Sadinda dan Novita langsung mendatangi lokasi kejadian.
Keduanya datang engan membawa dua mobil yang penuh dengan kandang kucing yang disiapkan untuk menyelamatkan kucing-kucing tersebut.
Terlihat kedua wanita tersebut tampak begitu geram usai melihat secara langsung kucing yang dibuang.
"Buang kucing dikarungin mereka manusia yang biadab, tunggu ya azab dari Allah ya jangan beraninya buang-buang kucing baru security gayanya udah sombong, dibuangnya pake cara pak pake otak pa," ucap seorang wanita yang mengenakan kaus merah.
Beberapa kucing bahkan disebut ada yang sudah mati lantaran kelaparan dan kesulitan bernafas di dalam karung.
Atas tindakannya, Satpam yang membuang kucing tersebut bisa dikenakan UU KUHP 302.
Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun di Cianjur Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Alasannya Bikin Kapolsek Speechless
Baca juga: Viral Penampakan Mobil di Banjarmasin Gunakan AC Ruangan untuk Kabin, Dinginnya Gak Nanggung
* Isi UU KUHP 302
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
satpam
Rusun Marunda
Kucing
Pembuangan Sampah
BKT Marunda
viral di media sosial
Jakarta Utara
Banjarmasinpost.co.id
Nyanyi di Hajatan dan Ultah Turut Kena Royalti Musik? Ini Kata Perancang UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Baku Hantam Polisi dengan Demonstran di Pati, Masa Lempari Botol Desak Bupati Sudewo Mundur |
![]() |
---|
Modus Pungli Ibu-ibu Tagih Rp500 Ribu Sumbangan 17 Agustusan, Berujung Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Buaya Ukuran 4 Meter Masuk Pemukiman Warga di Sangatta Kaltim, Sudah Menunjukan Diri Sebanyak 7 Kali |
![]() |
---|
Kesal dengan Pengguna Motor yang Naik ke Trotoar, Pria di Jakarta Timur Bentangkan Ular Piton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.