Berita Viral

Viral Satpam Rusun Tepergok Buang Puluhan Ekor Kucing di BKT Marunda, Cara Singkirkan Bikin Geram

Seorang satpan di Rusun Marunda kedapatan buang puluhan Kucing di pembuangan sampah BKT Marunda, hal ini pun viral di media sosial

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
akun @terang_media
Puluhan kucing di buang di pembuangan sampah BKT Marunda, Jakarta Utara, hal ini pun viral di media sosial 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang satpam di Rusun Marunda tepergok buang berisi puluhan Kucing di tempat pembuangan sampah BKT Marunda, tepatnya di bawah jembatan jalan tol di sekitar Marunda, Jakarta Utara.

Parahnya kucing-kucing tersebut dibuang dengan cara dikurung dalam karung hingga membuat geram warganet.

Peristiwa pembuangan kucing-kucing tersebut viral di media sosial usai diunggah akun @terang_media, Kamis (19/10/2023).

Disebutkan dalam unggahan tersebut kucing-kucing yang dibuang berjumlah sekitar 30 sampai 50 ekor.

Baca juga: Ditinggal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Nasib Mahasiswa Bimbingan Skripsi di UII Yogyakarta Viral

Baca juga: Viral Pria di Ngawi Tak Sengaja Tenggak Minyak Goreng Lantaran Bentuk Kemasan, Mirip Minuman Gelas

Usai mendapat laporan, dua pecinta hewan Sadinda dan Novita langsung mendatangi lokasi kejadian.

Keduanya datang engan membawa dua mobil yang penuh dengan kandang kucing yang disiapkan untuk menyelamatkan kucing-kucing tersebut.

Terlihat kedua wanita tersebut tampak begitu geram usai melihat secara langsung kucing yang dibuang.

"Buang kucing dikarungin mereka manusia yang biadab, tunggu ya azab dari Allah ya jangan beraninya buang-buang kucing baru security gayanya udah sombong, dibuangnya pake cara pak pake otak pa," ucap seorang wanita yang mengenakan kaus merah.

Beberapa kucing bahkan disebut ada yang sudah mati lantaran kelaparan dan kesulitan bernafas di dalam karung.

Atas tindakannya, Satpam yang membuang kucing tersebut bisa dikenakan UU KUHP 302.

Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun di Cianjur Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Alasannya Bikin Kapolsek Speechless

Baca juga: Viral Penampakan Mobil di Banjarmasin Gunakan AC Ruangan untuk Kabin, Dinginnya Gak Nanggung

* Isi UU KUHP 302

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved