Berita Tabalong

Lelaki 61 Tahun di Kelua Tabalong Kalsel Diamankan, Kedapatan Bawa Narkoba

Lelaki 61 tahun ini diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Sutargo.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres Tabalong untuk Banjamasinpost.co.id
Tersangka kasus narkotika, NF dan WH yang diamankan jajaran Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pada usianya yang sudah lanjut, NF alias Guru harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Lelaki 61 tahun ini diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Sutargo.

Selain itu, NF juga diamankan bersama rekannya yakni WH (45). Keduanya warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui Pj Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan, NF dan WH diamankan di sebuah pos pemadam kebakaran di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Baca juga: Kupas Tuntas Bisnis Kelinci, Hima Prodi Teknologi Pakan Ternak Politala Duduk Bareng Peternak

Baca juga: Harapan Besar Bupati Banjar Pada Momen Peringatan Hari Santri Nasional, Tujuh Kali Dilaksanakan

"Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Sutargo, Minggu (22/10/2023).

Penangkapan terhadap NF dan WH bermula dari laporan masyarakat perihal sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di terminal Pasar Kelua.

Lalu, usai dilakukan penyelidikan dan informasi terkumpul, pihak kepolisian melihat orang mencurigakan di pos pemadam kebakaran. Mereka adalah NF dan WH yang ada di lokasi.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan ditemukan sebungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada di dalam kantong celana NF yang tersimpan di dalam kotak rokok.

Baca juga: Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas, Dishub Banjarbaru Pindah Sebagian Kantong Parkir Lapangan Murdjani

Selain itu ditemukan juga sebungkus plastik klip dilantai di samping ban mobil pemadam kebakaran.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,01 gram, sebuah kotak rokok, satu unit handphone warna biru, dan satu unit skuter metik warna abu-abu.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved