PPPK 2023

Sebanyak 54 Pelamar PPPK untuk di Pemerintah Kabupaten HST Lakukan Sanggah, BKPSDMD Ungkap Kasusnya

Pelamar untuk mengisi formasi PPPK di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan TMS karena tidak mengikuti ketentuan panitia seleksi.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antre untuk menyerahkan berkas fisik di Kantor BKPSDMD di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (10/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sebanyak 54 dari 216 pelamar PPPK yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), gunakan hak sanggah.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, data rekapitulasi pelamar sanggah diketahui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDMD) HST, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (24/10/2023).

Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad, melalui Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan SDM (DPPSDM), Agus Setiadi,  saat dikonfirmasi, mengatakan, pelamar dinyatakan TMS karena tidak mengikuti ketentuan panitia seleksi.

Baca juga: Perempuan di Tanahbumbu Ini Diduga Akhiri Hidup, Ini Hasil Olah TKP Tim Inafis Polres Tanbu

Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan di Tanbu Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Tergantung di Jaket Jeans

“Kebanyakan para pelamar tidak mengikuti ketentuan panitia untuk menyerahkan langsung berkas fisik ke loket dan memperlihatkan ijazah asli sesuai jadwal yang ditentukan sehingga secara otomatis semua berkas online di SSCSAN, kami anggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Berdasarkan hasil rekap sebelumnya, dari 216 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di Kabupaten HST, rinciannya adalah tenaga kesehatan (nakes) 46 pelamar, guru 7 pelamar dan tenaga teknis 163 pelamar.

"Sedangkan yang menggunakan hak sanggah totalnya ada 54 pelamar dengan rincian nakes 9 pelamar, guru 3 pelamar dan tenaga teknis 42 pelamar," jelasnya.

Baca juga: Polisi Lacak Identitas Mayat yang Ditemukan di Pengayuan Kota Banjarbaru Kalsel

Baca juga: Penemuan Mayat di Pengayuan Banjarbaru, Relawan Gunakan Perahu Karet Evakuasi Jasad

Agus mengatakan dengan hasil sanggah ini, BKPSDMD akan kembali melakukan verifikasi ulang sesuai jadwal yang ada.

"Hari ini terkahir kita melakukan verifikasi ulang jawab sanggah dari pelamar," jelasnya.

Ia mengatakan setelah dilakukan verifikasi ulang, panitia seleksi akan mengumumkan hasil pasca sanggah ini hingga tanggal 28 Oktober 2023.

Baca juga: Masyarakat Geger, Truk Batu Bara Terguling di Dekat Jembatan Sungai Rangas Kabupaten HST Kalsel

Baca juga: Viral Kondisi Satu Villa di Puncak yang Dipesan Seorang Wanita via Internet, Banyak Semak Belukar

"Sedangkan tahap selanjutnya yakni tanggal 1 sampai dengan 4 November 2023, kami akan melakukan penjadwalan seleksi kompetensi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved