Berita HST

PTUN Banjarmasin Resmi Tolak Gugatan Bidan Desa Kepada Bupati HST, Dipicu Dua Orang yang Bertugas

Majelis hakim di PTUN)Banjarmasin resmi menolak gugatan Bidan Desa, Rubiyati yang dilayangkan kepada Bupati HST H Aulia Oktafiandi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Agenda sidang pemeriksaan saksi dan tambahan bukti dari pihak kuasa hukum Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin resmi menolak gugatan Bidan Desa, Rubiyati yang dilayangkan kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi. Rabu, (25/10/2023) kemarin.

Rubiyati selaku Bidan Desa menggugat Bupati HST pada Juli 2023 lalu dikarenakan yang bersangkutan saat melapor untuk bertugas di Desa Nateh ternyata sudah ada bidan yang bertugas disana dan tidak dibenarkan jika ada dua orang bidan bertugas di satu desa.

Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, terkait putusan PTUN Banjarmasin membenarkan hal itu.

"Iya benar. PTUN Banjarmasin menolak gugatan Penggugat seluruhnya," jelasnya.

Baca juga: Satu Pemicu Bangkitnya Bisnis Perhotelan di Kota Banjarmasin dan Kalsel, Hotel Kini Jemput Bola

Baca juga: Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Proklim Utama dan Lestari di Kabupaten Batola

Taufik mengatakan selain menolak gugatan penggugat seluruhnya, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 352.OOO.

Kepada pihak yang tidak sependapat dengan Putusan itu," jelasnya membacakan salinan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN. BJM.

"Selanjutnya penggugat dapat mengajukan upaya banding dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan ini," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan yang dipersengketakan telah memenuhi kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana putusan majelis hakim.

"Proses persidangan berjalan dengan baik dan telah memberi ruang secara maksimal kepada para pihak untuk mempergunakan haknya masing-masing," jelasnya.

Ia mengatakan jika pihak penggugat tidak menerima atau menolak putusan tersebut, dipersilahkan melayangkan banding.

"Jadi, terkait Banding dalam gugatan TUN sudah diatur dalam perundang-undangan, menjadi hak pihak yang tidak sependapat dengan putusan majelis hakim," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang kemudian berujung pada gugatan di PTUN ini dilatarbelakangi surat mutasi Nomor 824/28-MKHP/BKPSDMD/2023 terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Andi Mahmudi saat dikonfirmasi mengakui belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut.

"Kita belum menerima salinan putusan tersebut, tetapi tetap saya tegaskan siap mengajukan Banding," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved