Berita Banjarbaru

Dianggap Kurang Pengawasan Terhadap Tamu, Pengelola Penginapan dan Hotel di Banjarbaru Diganjar SP 1

Satpol PP Banjarbaru telah menemukan tiga pasangan bukan suami istri, di dalam kamar penginapan dan hotel.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Pengelola penginapan di Banjarbaru, saat dimintai keterangan oleh Satpol PP pasca ditemukan adanya tamu pasangan bukan suami istri dalam satu kamar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru telah menemukan tiga pasangan bukan suami istri, di dalam kamar penginapan dan hotel.

Ketiga pasangan tersebut telah didata dan diberikan pembinaan. Pasangan itu juga diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk pengelola hotel dan penginapan dipanggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru, untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya itu, pengelola penginapan dan hotel tersebur juga diminta untuk membuat surat peryataan, untuk memberikan pengawasan terhadap tamu.

Baca juga: Daftar Ansitipasi Warga Kabupaten Banjar untuk Hadapi Ancaman Bencana Batingsor dan Puting Beliung

Baca juga: Terus Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Kabupaten Balangan Verkolaborasi dengan PT Adaro

"Tentunya bila dilakukan pengawasan, maka ha-hal seperti ini bisa dihindari oleh pihak pengelola," kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Senin (6/11/2023).

Pemanggilan tergadap pengelola hotel dan penginapan itu, juga turut didampingi oleh pihak Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru.

Pada kesempatan itu Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata, Fauzi menyebut akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama, terhadap hotel dan penginapan tersebut.

Menurutnya hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.

"surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha, karena telah melakukan pelanggaran. Saat ini kami sedang membuat administrasi untuk diproses," ujar Fauzi.

Baca juga: Keracunan Massal di Padang Tanggul HSU, Sisa Nasi Hajatan dan Bungkusan Kertas Jadi Barang Bukti

SP 1 tersebut jelas Fauzi berlaku selama enam bulan kedepan. SP 2 akan dikeluarkan, bila dalam kurun waktu tersebut pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran.

"Bila ada temuan kami berikan lagi SP selanjutnya hingga penutupan. Kalau tidak melakukan pelanggaran, kembali ke awal," terangnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved