Kemenkumham Kalsel

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan Pemkab Tabalong Gelar Rapat Harmonisasi Raperda

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono, pimpin rapat harmonisasi pembahasan dua Ranperda Kabupaten Tabalong.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
Rapat harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabalong, bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), Senin (6/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan rapat harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (6/11/2023).

Bertempat di Balai Pertemuan Garuda, jalannya rapat harmonisasi Ranperda dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono, membahas dua Ranperda.

Pertama, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong.

Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syaiful Ikhwan.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tabalong Arianto dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Erfin Nirza S.

Diawali oleh Syaiful Ikhwan mengenai dua Ranperda yang diharmonisasikan bersama para Pejabat Fungsional  Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Melalui dua Ranperda yang hari ini diharmonisasikan, kami berharap agar nantinya lembaga penyiaran publik lokal dapat berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat,” ucapnya.

Disampaikannya pula tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dirancang untuk memastikan setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Hal ini merupakan kebutuhan dasar manusia, dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, mandiri, dan produktif.

“Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar dimana perbaikan atas dua Ranperda yang disampaikan, yaitu tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Serta, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tapin akan segera ditindaklanjuti guna memastikan produk hukum yang dibuat menjadi berkualitas. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, secara terpisah menyampaikan komitmen untuk mendukung pembahasan dan penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.

Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan lembaga penyiaran publik lokal yang efisien, serta sesuai dengan perkembangan terkini.

Rapat harmonisasi ini berlangsung dengan lancar.

Selanjutnya, hasil kesepakatan dari rapat ini akan menjadi landasan dalam penyusunan Ranperda yang akan diajukan ke lembaga legislatif untuk mendapatkan persetujuan dan menjadi peraturan daerah yang sah. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved