Berita Banjar

Anggaran Disetujui DPRD Banjar, Akhir Tahun Kades di Kabupaten Banjar Bakal Beli Motor Dinas

Sebanyak 277 aparatur desa se-Kabupaten Banjar mendapat alokasi anggaran guna membeli kendaraan dinas

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi - Petugas BPKAD Tala melakukan pengecekan kendaraan bermotor dinas milik Pemkab Tala pada hari pertama Senin kemarin di halaman Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari. Di Kabupaten Banjar, anggaran pembelian motor dinas untuk masing-masing desa juga disetujui DPRD Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Sebanyak 277 aparatur desa se-Kabupaten Banjar mendapat alokasi anggaran guna membeli kendaraan dinas. 

Itu setelah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengusulkan alokasi tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pengajuan anggaran pengadaan motor dinias aparat desa ini, mulus dan diamini oleh  DPRD Banjar. 

Dana yang akan disalurkan kepada  dengan nilai yang sama.  Secara total, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp 9 miliar lebih atau lebih tepatnya Rp.9.972.000.000.

Di mana nantinya anggaran tersebut wajib digunakan untuk pembelian motor dinas.

Baca juga: Disidak Sekda, Realisasi Pajak Motor Dinas Pemko Banjarbaru Capai 50 Persen, Masih 151 Motor Nunggak

Baca juga: Dukung Penanggulangan Karhutla, Kodim 1001/HSU-BLG Juga Siapkan Motor Dinas Sisir Wilayah Sulit

Jika di-spesifik-kan, anggaran tambahan untuk pembelian motor dinas sebesar Rp 36 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banjar Syahrialludin,  Selasa (13/11/2023) membenarkan bahwa masing-masing Pembakal atau Kades diberikan anggaran tambahan untuk pembelian motor dinas sebesar Rp36 juta.

"Teknis pemesanannya juga kita arah melalui e-Katalog,” kata Syahrialludin.

Diperjelas dia, penyaluran alokasi dalam bentuk dana bukan berupa barang langsung.

Hal ini dilakukan, lajut Syahrialludin, agar para Pembakal bisa validasi sesuai dengan medan jalan di wilayahnya masing-masing.

Adapun, kemudian jika ada kelebihan dana setelah pembelian motor tersebut, maka akan jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan kembali ke Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Tak Lagi Digunakan, Ratusan Kendaraan Dinas Aset Pemkab Tabalong Bakal Dilelang 

Dana ini bersifat bantuan penambahan ADD yang diperuntukkan khusus untuk pembelian motor dinas

Disampaikannya, Pemerintah Daerah tetap berkewajiban untuk memperhatikan aparatur desa. Karena itu hal ini adalah bentuk perhatian Pemkab kepada daerah di desa-desa. 

Salah satu Kades yang nanya tidak mau disebutkan, membenarkan bahwa ada info ini. "Tapi nanti tunggu arahan lebih lanjut dulu, untuk penggunaan alokasi untuk kendaraan itu. Pasti nanti ada arahannya, " kata salah satu kades ke BPost. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved