Berita Banjarmasin

Tuntut Kenaikan UMP 2024 15 Persen, Besok Aliansi Buruh Banua Demo ke DPRD Kalsel

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/11/2023).

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/11/2023).

Aksi itu menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 minimal 15 persen. Usulan tersebut juga selaras dengan aliansi buruh se-Indonesia.

Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto mengatakan, pertumbuhan ekonomi baik di daerah dan nasional cukup signifikkan dalam tiga tahun terakhir. Bahkan, Bank Dunia telah meningkatkan status Indonesia menjadi Upper Midle Income Country.

“Seiring dengan keinginan kenaikan 15 persen, buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Respon Dinas Tenaga Kerja Kotabaru Soal Aspirasi Buruh Sawit yang Menolak Perhitungan Upah Minimun

Baca juga: Maksimalkan Perekaman KTP Pemilih Pemula di Tapin, Disdukcapil Targetkan Sebelum Pemilu 2024

Menurut Yoeyoen, aturan yang merubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu tidak berpihak pada kaum buruh.

Jika pemerintah menghitung rumusan UMP 2024 menggunakan PP 51/2023, Yoeyoen khawatir kenaikan upah minimum hanya sedikit.

“Kalau memakai rancangan itu, rumusan kenaikan upah sangat minim bagi kaum buruh,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

Di sisi lain, Yoeyoen mengungkapkan, sampai sekarang Dewan Pengupan Provinsi Kalsel belum membahas rumusan besaran angka kenaikan UMP 2024.

Sementara, merujuk pada PP 51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.

Baca juga: Kejanggalan Jasad Bayi Mengapung di Sungai Kapuas Kalbar, Ahli Forensik: Sempat Dimakan Predator Air

Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

“Kami tidak mendesak kapan Dewan Pengupahan membahas ini. Tapi yang terpenting bagi kami, kenaikan harus 15 persen,” tegas Yoeyoen.

Pada unjuk rasa besok, rencananya ada 3.500 sampai 4.000 massa yang ikut. Sesuai isi sirat pemberitahuan aksi Aliansi PBB.

Selain itu, Buruh Banua mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan. Aksi nanti, buruh juga akan menyuarakan pembebasan terhadap Palestina.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved