Berita Nasional

Daftar UMP di Indonesia 2023: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2023. DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng.

Editor: Murhan
hai.grid.id
Ilustrasi - Daftar UMP di Indonesia 2023: Jakarta Tertinggi, Jateng dan Jabar Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2023.

UMP 2023 adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.

Ada 10 provinsi dengan UMP tertinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Adapun 10 daftar UMP tertinggi di Indonesia tahun 2023, di antaranya provinsi DKI Jakarta, Sulawesi, hingga Aceh.

Kemudian yang terendah adalah Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI Yogyakarta yang masih dibawah Rp 2 juta.

Sementara, khusus pulau Kalimantan, Kalsel masih dibawah Kaltim, Kalteng dan Kaltara.

Baca juga: Tuntut Kenaikan UMP 2024 15 Persen, Besok Aliansi Buruh Banua Demo ke DPRD Kalsel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi masih di bawah 10 persen.

Penetapan kenaikan UMP 2023 tersebut, ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Simak daftar 10 UMP Tertinggi di Indonesia tahun 2023, dikutip dari laman resmi Satu Data Kemnaker berikut ini:

10 Provinsi di Indonesia dengan UMP 2023 Tertinggi
1. UMP 2023 Provinsi DKI Jakarta: Rp 4.901.798

Naik 5,6 persen dari UMP 2022: Rp 4.641.854

2. UMP 2023 Provinsi Bangka Belitung (Babel): Rp 3.498.479

Naik 7,15 persen dari UMP 2022: Rp3.264.884

3. UMP 2023 Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.485.000

Naik 5,24 persen dari UMP 2022: Rp 3.310.723

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved