Berita Nasional

Daftar UMP di Indonesia 2023: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2023. DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng.

Editor: Murhan
hai.grid.id
Ilustrasi - Daftar UMP di Indonesia 2023: Jakarta Tertinggi, Jateng dan Jabar Terendah, Kalsel Dibawah Kalteng. 

Sementara, untuk penetapan UMP 2024 rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat akan ditetapkan pada 30 November 2023 setelah penetapan UMP.

Dilansir laman Instagram Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan jika kenaikan UMP 2024 akan sesuai amanat peraturan tersebut.

Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.

Sumatera

1. UMP 2023 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam = Rp 3.413.666

2. UMP 2023 Provinsi Sumatra Utara UMP = Rp 2.710.493

3. UMP 2023 Provinsi Sumatra Selatan = Rp 3.404.177

4. UMP 2023 Provinsi Sumatra Barat = Rp 2.742.476

5. UMP 2023 Provinsi Bengkulu = Rp 2.400.000

6. UMP 2023 Provinsi Riau = Rp 3.191.662

7. UMP 2023 Provinsi Kepulauan Riau 2023 = Rp 3.279.194

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved