Kriminalitas Kalsel

Tidak Terima Ditegur Saat Menggeber Motor, Pria di Tanbu Bacok Pengunjung Warung

seorang pria berinisial A di Kabupaten Tanahbumbu nekat membacok pengunjung warung malam dengan parang hingga terluka parah

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
Korban penganiayaan di Desa Teluk Kepayang, Tanbu. Polisi menunjukan TKP pembacokan terhadap korban, Jumat (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak terima ditegur, seorang pria berinisial A di Kabupaten Tanahbumbu nekat membacok pengunjung warung malam dengan parang hingga terluka parah.

Setelah melakukan aksi penganiayaan yang terjadi Jumat, 17 November 2023 lalu, pelaku kabur.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan, jarum jam menunjukkan sekira pukul 00.30 Wita, pelaku berinisial A, melaju dan menggeber sepeda motornya.

Kemudian korban yang sedang duduk di sebuah warung malam di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanahbumbu, menegur pelaku agar tidak menggeber sepeda motor.

Baca juga: Kabur Usai Lakukan Penipuan Modus Minta Isi Link Pembiayaan di Tanbu, Pria Ini Diringkus di Tala

Baca juga: Warga Banjarmasin Utara ini Ditikam Berkali-Kali oleh Suaminya, Pelaku Ditangkap Polisi di Alalak

Mendengar teguran korban ini, pelaku yang merasa tidak terima mendatangi korban

"Akhirnya pelaku dan korban terjadi cekcok  dan melakukan Penganiayaan terhadap korban, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat," sebut Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (19/11/2023).

Pelaku menggunakan sebilah parang membacok korban hingga terluka parah.

Tidak lama datang saksi melerai  keduanya. Pelaku kemudian pelaku melarikan diri.

Sementara korban diLarikan ke Puskesmas Teluk kepayang untuk mendapatkan penanganan pertama. 

Baca juga: TEWAS, Peserta Acara Masakan Ditikam Setelah Cekcok dengan Pelaku di Tamban Kabupaten Batola

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

Pelaku saat ini masih dalam tahapan pengerjaan oleh polisi, pelaku terancam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

"Sebilah parang bergagang warna coklat dengan panjang 40 cm, selembar baju kaos warna putih," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved