Demo Warga Desa Mandiangin Timur

Duduk Perkara hingga Kades Mandiangin Timur dan 3 Aparatur Didesak Mundur dari Jabatannya

Lahan di kawasan Bukit Manjai, Desa Mandiangin Timur, diduga beralih status jadi hak milik yang membuat warga tuntut kades dan 3 aparatur mundur.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda).
Warga Mandiangin Timur Banjar yang mendesak kades dan tiga aparaturnya mundur, mereka juga menempuh jalur hukum, Senin (20/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Warga demo hingga menuntut Kades Mandiangin Timur dan tiga aparatur supaya mundur, diduga terkait dengan lahan desa dijadikan atas nama hak milik, Senin (20/11/2023) pagi. 

Lahan itu berlokasi di tempat kawasan wisata Bukit Manjai yang sudah disepakati untuk areal objek wisata, masuk dalam wilayah Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Menurut keterangan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Manjai, Hartonio, hal ini diketahui tiga bulan silam.

Itu setelah ada laporan warga yang menanyakan akan ada investor masuk di Bukit Minjai. 

"Pertengahan bulan Oktober 2023, pengambang investor itu mau masuk. Namun terhalang mau ketemu saya, Pokdarwis. 
Ternyata, setelah dicek dan ditelusuri, baru ada memang sudah dialihtangkan berbentuk SKT atas nama 44 orang dengan luas 80 hektare. 

Baca juga: Demo Warga Mandiangin Timur Banjar, Polisi Dalami Dugaan Laporan Tandatangan Palsu

Pihaknya onfirmasi ke pengembang, memang ada itu. Kemudian, dikonfirmasi ke oknum aparat desa, memang benar dan mengakui.

Kemudian, muncullah masalah ini hingga sekarang," urainya setelah demo warga bubaran begitu ada tercapai kespakatan dengan Kades atau Pembakal.

Dijelaskan dia, kasus ini bergulir sekitar tiga bulan.

Namun di pertemuan awal, Kades dan aparaturnya menolak mediasi. 

"Jadi harap maklum, ini sudah tiga bulan dilakukan mediasi. Musyawarah awal meledak, 25 Oktober, karena yang bersangkutan tidak mau ikut kata warga," imbuh Badrudinsyah, selaku korlap aksi warga saat unjuk rasa di Kantor Desa Mandiangin Timur.

Baca juga: Kepala Desa Mandiangin Timur Mau Tanda Tangan Seruan Aksi, Warga Mulai Tenang

Baca juga: Ratusan Polisi Jaga Kelangsungan Demo Warga di Kantor Desa Mandiangin Timur

Pihaknya mengenai investor tidak mempermasalahkan kalau mau kerja sama. Tapi, harus rembuk ulang. 

 Jika dirinci satu SKT itu dua hektare, dengan total semua 44 SKT, sekitar 80 hektare tanah desa. 

"Malah ini masuk ke ranah hukum. Sebab, tanda tangan RT diduga dipalsukan," lanjut Badrudinsyah. 

Dari hasil rapat awal, dijelaskan bahwa orang yang memproses SKT itu menerima uang dari investor. 

"Pengakuannya Rp 2,8 juta per SKT. Itu pengakuan mereka (oknumnya) saat rapat," lanjut Badrudinsyah. 

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Mandiangin Timur di Kabupaten Banjar Desak Kades dan 3 Aparatur Desa Mundur

Diduga, pemecahan tanah desa menjadi SKT dan dijual tersebut sudah menyalahi prosedur, menyalahi wewenang. 

"Karena itu warga menutut keempatnya mundur dari jabatan. Keempatnya itu, Pembakal, Ketua BPD , Sekretaris Desa, Kepala Lingkungan 1, sebagai mana yang tertera di kesepakatan, " pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved