UMP Kalsel 2024

BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti membacakan SK Gubernur tentang Penetapan UMP Kalsel 2024, Selasa (21/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.

Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Sahbirin dalam SK-nya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Umumkan UMP 2024: Jawa Timur dan Sumut Naik, Lalu Kalsel dan Jakarta?

Bila mengacu dengan UMP sekarang, artinya kenaikan mencapai Rp 132.834,56 per bulan. Jika dikalkulasikan, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 per bulan.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2024.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum.

Gubernur juga menyatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang satu tahun.

“UMP Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu,” jelasnya.

Jatim dan Aceh Juga Naik

Sejumlah daerah seudah mengumumkan UMP 2024. Mengingat, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan soal UMP ini pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved