Berita Nasional

Daftar Daerah yang Sudah Umumkan UMP 2024: Jawa Timur dan Sumut Naik, Lalu Kalsel dan Jakarta?

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. Bagaimana dengan Kalsel dan DKI Jakarta?

|
Editor: Murhan
st /Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi di tiap Provinsi Tahun 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. Mengingat, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. Bagaimana dengan Kalsel dan DKI Jakarta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan soal UMP ini pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

Baca juga: Dewan Pengupahan Daerah Tunggu UMP, Gaji Buruh Kotabaru Diprediksi Tetap Tertinggi

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved