Berita Banjarmasin

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa perkara pembunuhan di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) meminta keringanan hukuman.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang perkara pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) meminta keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan oleh terdakwa Isra kepada Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini Selasa (21/11/2023).

Sidang sendiri pada hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Isra karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan juga pencurian dan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Kebakaran Landa Kantor Desa Binjai Punggal di Kabupaten Balangan Kalsel, Beras Bantuan Ikut Hangus

Baca juga: Pedagang Online di Banjarmasin dan Banjarbaru Semringah Jika Tiktok Shop Dibolehkan Lagi

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Isra menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Terdakwa Isra yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun meminta keringanan kepada Majelis Hakim.

"Minta keringanan yang mulia. Ibu saya sakit-sakitan. Dan saya mengakui saya salah," kata Isra.

Majelis Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, dan JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Oleh Majelis Hakim, permohonan terdakwa Isra pun akan dipertimbangkan dalam membuat putusan nantinya.

"Nanti akan kami pertimbangkan," kata Jamser Simanjuntak.

Sidang pun ditunda, dan rencananya akan kembali digelar sekitar dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Lokasi Pemasangan APK Disampaikan KPU Tala, Parpol Diingatkan Hal Penting Ini

Pembunuhan sendiri dilakukan oleh terdakwa Muhammad Isra pada 30 Juni 2023 di tempat tinggal korbannya yakni Ahmad Zarkasi (51) di Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terdakwa mengaku dirinya mendapatkan pelecehan dari korban, hingga kemudian menghabisinya menggunakan cangkul yang ditemukannya di lokasi kejadian.

Korban pun kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa, hingga menghebohkan warga sekitar.

Sejumlah barang berharga miliki korban pun dibawa oleh pelaku hingga kemudian dijual, dan pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Medan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved