UMP Kalsel 2024

UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812, Buruh Perjuangkan UMK Naik Rp 200 Ribu

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.282.812 per bulan

|
Editor: Hari Widodo
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 hingga 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15_11_2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.282.812 per bulan. Ini naik Rp 132.834 atau 4,22 persen dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149977.

Surat keputusan gubernur mengenai UMP 2024 diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayut, Selasa (21/11).

Dalam suratnya yang ditandatangani pada Senin (20/11), gubernur menyatakan UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Upah ini berlaku baik untuk pekerja tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan.

Gubernur juga menyatakan UMP tersebut adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu.

Kenaikan UMP tersebut, menurut Irfan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. “Perhitungan angka kenaikan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Disnakertrans Kalsel.

Irfan mengakui persentase kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai 8,38 persen. Tapi, Irfan mengklaim Kalsel masuk 10 provinsi dengan penetapan kenaikan UMP 2024 terbesar. “Secara nasional, kita berada di peringkat sembilan, lebih besar dari daerah lain yang bahkan kenaikan tidak sampai Rp 100 ribu per bulan,” tuturnya.

Kenaikan sebesar 4,22 persen tidak sesuai tuntutan kalangan buruh sebesar 15 persen. Irfan menyatakan penetapan UMP 2024 tak bisa mengakomodasi semua pihak. Tentu ada pihak yang keberatan, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja.

Mengetahui tuntutannya tidak dipenuhi, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) berjuang agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas UMP. “Ya mau apa lagi kita, aksi dan berjuang sudah. Sekarang konsen kita meningkatkan angka UMK,” kata Presidium Aliansi PBB Yoeyoen Indharto, Selasa. Pihaknya berharap kenaikan UMK mencapai Rp 200 ribu.

Saat ini Aliansi PBB menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Yoeyoen juga mengaku belum memikirkan rencana aksi lanjutan. “Itu sebenarnya bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian upah yang masih jauh dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun berjalan,” ujarnya.

UMK paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023. Dari 13 kabupaten kota di Kalsel, hanya ada empat yang memiliki Dewan Pengupahan yakni Kotabaru, Tanahbumbu, Tabalong, dan Banjarmasin. Selebihnya mengikuti UMP.

Kendati jauh di bawah tuntutan buruh, masih ada pengusaha di Kalsel yang keberatan dengan UMP 2024. “Memang ada yang mendukung, ada yang agak keberatan. Tapi pada dasarnya kawan-kawan pengusaha menghormati, karena mau menolak juga tidak bisa,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel M Idrus.

Dia pun menyatakan Apindo Kalsel segera melakukan sosialisasi ke kalangan pengusaha. Dia meyakini pengusaha yang bergabung dalam Apindo Kalsel akan menaati UMP 2024. Apalagi pertumbuhan ekonomi setahun terakhir membaik, setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020. “Insya Allah semua pengusaha di bawah lindungan Apindo mengikuti saja,” ujarnya. (msr/wie)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved