Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel akan Sosialisasikan Aturan Main Pemberitaan dan Iklan saat Kampanye Jelang Pemilu

Pembentukan gugus tugas pengawasan berita dan iklan kampanye ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Bawaslu Kalsel.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPID di Kota Banjarmasin, Kamis (23/11/2023). 

Lalu, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari
untuk iklan di radio.

Pemasangan iklan kampanye pemilu di media massa cetak, media online dan media sosial juga dibatasi.

Pada media massa cetak, maksimal iklan berukuran 810 milimeter (mm) kolom atau
1 halaman untuk setiap media massa cetak
setiap hari.

Lalu, 1 banner untuk setiap media daring setiap
Hari untuk iklan di media daring (media online).

Serta, 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

Pada pasal 43 peraturan itu, semua platform media dilarang menjual pemblokiran segmen atau kolom maupun jam tayang iklan kampanye.

Bukan hanya itu, media juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.

Baca juga: Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi

Di media cetak, media online, dan media sosial, dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan oleh peserta Pemilu lainnya.

Iklan kampanye pemilu pun ditetapkan harus adil dan juga tidak memihak.

Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Farid Soufian, menyatakan siap membantu pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran.

Kendati dia mengakui keterbatasan jumlah sumber daya manusia di KPID Kalsel.

“Kami akan membantu semakimal mungkin dalam pengawasan di lembaga penyiaran selama masa kampanye, masa tenang dan perhitungan suara,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved