Harimau Terkam Warga Samarinda

Tabiat Asli Pemilik Harimau yang Menerkam Warga Samarinda Hingga Tewas, tak Ada yang Kenal

Tabiat asli Andre pemilik harimau yang terkam Suprianda warga Samarinda hingga tewas akhirya terungkap.

Editor: Edi Nugroho
Kolase TribunKaltim.co/ HO Polresta Samarinda/ TribunKaltim Nevrianto
Tersangka AS atau Andre - Andre pemilik harimau yang terkam Suprianda hingga tewas punya anjing herder hingga pitbul ilegal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tabiat asli Andre pemilik harimau yang terkam Suprianda warga Samarinda hingga tewas akhirya terungkap.

Tetangga di sekitarnya tersebut mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.

Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.

Salah satu tetangga sekitar mengatakan keluarga Andre sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Baca juga: Disdik Tapin Sasar Pesantren Semarakkan Penyetaraan, Beri Bantuan Seragam hingga Kelengkapab Belajar

Baca juga: Meriahkan HUT ke-12 Otoritas Jasa Keuangan, Gelar Gowes Hingga Atraksi Seni Madihin

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," ucap Mayang (48).

Simak informasi seputar kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kabar terbaru, Sang pemilik harimau alias majikan korban Suprianda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Andre, pemilik harimau Samarinda yang menerkam Suprianda hingga tewas.

Cek fakta-fakta Andre pemilik harimau Samarinda yang dirangkum dari TribunKaltim.co

Belakangan diketahui, Andre pemilik harimau yang terkam Suprianda hingga tewas punya anjing herder hingga pitbul ilegal.

Diketahui Suprianda berusia 27 tahun itu ditemukan tewas diterkam harimau di Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Saat ini, Andre ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved