HUT ke 58 Tapin

Audit Data Stunting Seluruh Desa, tak Membuat Pemkab Tapin Berpuas Diri

Raih capaian terbaik dengan menurunkan angka stunting daei 33,5 persen hingga tersisa 14,5 persen di 2022 tidak membuat Pemerintah Kabupaten Tapin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Prokopom Tapin untuk Banjarmasinpost.co.id
Sekda Tapin, H Sufiansyah saat memimpin kegiatan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Tapin 2023, di Aula Sekretariat TP PKK, Kamis (5_10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Raih capaian terbaik dengan menurunkan angka stunting daei 33,5 persen hingga tersisa 14,5 persen di 2022 tidak membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin berpuas diri.

Program pengentasan stunting terus digenjot, bahkan jorjoran dalam menggelontorkan anggaran hingga 57 miliar rupiah di tahun ini.

Selain itu, upaya serius dengan menetapkan lokasi Khusus (Lokus) sebanyak 126 desa dan sembilan kelurahan juga jadi langkah baru dalam menyasar program yang lebih masif di masyarakat untuk 2024.

Disampaikan Sekda Tapin, H Sufiansyah, upaya pencegahan dan penanganan stunting perlu sinergitas serta proaktif pemerintah, swasta, lembaga, perguruan tinggi dan masyarakat hingga media.

Baca juga: Pemkab Tapin Fokus ke Pengentasan Stunting Akhlak, Keseimbangban Jasmani dan Rohani

Baca juga: Tapin Terima Dua Penghargaan Nasional, Program-program Yang Disusun Berjalan Tetap Sesuai Trek

"Permasalahan stunting yang multi faktor, membutuhkan pendekatan yang multi sektor," ungkapnya saat Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting 2023, Oktober lalu.

Menurutnya, audit kasus stunting ini merupakan langkah awal yang akan memberikan dampak besar dan signifikan dalam percepatan penurunan angka stunting terutama di Tapin.

"Dampak positifnya, dengan audit ini, penyebab kasus stunting di Tapin dapat diketahui secara komprehensif," ujarnya.

Dengan begitu, Pemkab atau instansi terkait dapat memberikan penanganan yang tepat, baik yang dilakukan melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

Hal lainnya kata Sekda, audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran yang didapatkan dari data berbasis surveylans rutin atau sumber data lainnya.

Baca juga: Kalsel Peringkat 4 Nasional Salurkan KUR, Sektor Perdagangan Mendominasi Hingga Rp 1,8 Miliar

Ia mengklasifikasikan kelompok sasaran audit beresiko stunting diantaranya, calon pengantin, ibu hamil dan ibu menyusui atau nifas, serta Baduta (anak usia bawah dua tahun), sesuai Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang aksi nasional percepatan penurunan stunting. (AOL).


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved