Pemilu 2024

Jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Awasi Aktivitas Kampanye 2024 di Media Sosial

Selain menggunakan baliho dan spanduk, kampanye caleg di Kabupaten HSU juga ada yang dilakukan melalui medsos, WeChat, WhatsAPp, Facebook, Instagram.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
ILUSTRASI - Baliho yang dinilai melanggar aturan Pemilu 2024, diturunkan dalam penyisiran yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Tim Pokja, beberapa waktu lalu. 

Terpisah, Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, mengatakan, untuk keperluan kampanye maka akun medsos wajib untuk didaftarkan.

Sesuai ketentuan, tiap satu parpol bisa mendaftarkan hingga 20 akun untuk tiap jenis medsos.

Kemudian dalam penggunaannya juga tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan kampanye di medsos.

"Misalnya memuat isu SARA, fitnah, hoaks dan lainnya selain dari visi misi, program kerja dan kampanye lainnya yang positif," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved