Berita Banjarbaru

Anak Berkebutuhan Khusus di Banjarbaru Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Satu Kakek, Dipergoki Ibu Tiri

Seorang ayah kandung dan satu kakek ditangkap petugas Polsek Liang Anggang karena rudapaksa atau pelecehan seksual kepada anak

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi pelecehan seksual.seorang ayah kandung serta satu kakek di Banjarbaru Kalimantan Selatan ditangkap petugas karena rudapaksa anak berkebutuhan khusus 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang anak di bawah umur di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi korban pelecehan seksual dan rudapkasa  oleh ayah kandungnya sendiri berinisial D (63).

Lebih memprihatinkan, anak dengan kebutuhan khusus itu juga turut disetubuhi oleh teman ayahnya, berinisial U (62).

Korban yang masih berusia belasan tahun itu, di hadapan polisi mengaku telah disetubuhi lebih dari dua kali.

"Korban mendapatkan perlakuan itu di rumahnya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Jumat (1/12/2023).

Dikatakan Tarigan bahwa semua bermula saat ibu tiri korban memergoki pelaku U, sedang menyetubuhi korban.

Baca juga: Pemuda Murung Pudak Tabalong Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap, Embat HP Milik  Warga

Baca juga: Tahapan Seleksi PPPK 2023 Tapin Selesai, Catat Jadwal Pengumuman

Melihat perbuatan tidak senonoh tersebut, ibu tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Berselang beberapa hari berselang, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Liang Anggang.

Kemudian satu hari setelahnya polisi juga berhasil mengamankan ayah korban, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan, meraka berdua akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku U, dijerat Pasal 477 tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan ayah korban dijerat pasal berlapis, DS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014.

"Ayah korban terkena pasal berlapis karena juga tega menuruh anaknya untuk mengemis atau meminta-minta," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved