Pilpres 2024

Anies Baswedan Siap Hadapi Debat, Ini Persiapannya

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengakui, persiapannya jelang menghadapi debat capres-cawapres perdana 12 Desember 2023 nanti.

Editor: Kamardi Fatih
antara
SAPA WARGA - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyapa warga saat jalan sehat di Jalan Pahlawan Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengakui, persiapannya jelang menghadapi debat capres-cawapres perdana 12 Desember 2023 nanti.

Anies mengatakan, dirinya banyak membaca materi dan beristirahat cukup.

"Tentu harus baca-baca, semuanya harus ada persiapan, harus ada istirahat cukup," kata Anies usai melakukan kampanye di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/12/2023).


Menurut Anies, isu yang nantinya akan diangkat pada debat merupakan isu terkini.

Sebab itu Anies akan memperbanyak data-data terkini suatu isu atau permasalahan yang akan diangkat pada debat.

"Ini bukan cerdas cermat yang harus dihafalkan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Makanya kita dengar nanti apa saja tema yang akan dibahas. Karena biasanya refresh aja, refresh data, refresh informasi," katanya.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved