Berita Banjarmasin

Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa pelaku pembunuhan Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) divonis 12 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kakak korban pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin, Hj Maryam bersama anaknya di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (5/12/2023).

Keluarga dari korban almarhum Ahmad Zarkasi pun mengaku kecewa atas vonis tersebut, karena dinilai masih terlalu ringan.

"Kami tidak terima kalau cuma 12 tahun. Harusnya lebih tinggi. Kalau tidak seumur hidup, paling tidak 20 tahun ke atas. Itu yang kami inginkan," ujar keponakan dari almarhum Ahmad Zarkasi, yakni Abul Hasan Ansari (37).

Baca juga: Akses Armada Ditutup Warga, Ini Respon Pelaksana Proyek Jalan Baru Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru

Baca juga: Mahasiswa Komunikasi Uniska Banjarmasin Belajar Menyunting Berita di Bpost, Konsep Micro People

Hasan Ansari menilai hukuman tersebut terlalu ringan, terlebih perbuatan terdakwa dinilainya begitu sadis dalam menghilangkan nyawa almarhum Ahmad Zarkasi.

"Perlakuan dari terdakwa sadis. Korban pun ditinggalkan begitu saja sampai beberapa hari. Dan saya yang pertama kali menemukan korban," jelasnya

Hasan Ansari tidak sendirian mengikuti jalannya persidangan, melainkan bersama ibunya yakni Hj Maryam yang juga kakak dari almarhum Ahmad Zarkasi.

Hj Maryam pun sempat terisak saat mendampingi anaknya saat memberikan tanggapannya atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Hasan Ansari pun juga menyinggung soal pertimbangan dari Majelis Hakim untuk meringankan vonis tersebut.

"Alasannya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Korban pun juga tulang punggung bagi keluarga khususnya saudara-saudaranya," jelasnya.

Ditanya mengenai sikap pihak keluarga atas putusan yang dinilainya terlalu ringan tersebut, Hasan Ansari pun mengaku akan dibicarakan dengan pihak keluarga.

"Akan kami rundingkan terlebih dahulu," tutupnya.

Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, pasalnya sebelumnya oleh JPU terdakwa dituntu penjara selama 14 tahun.

Baca juga: Miliki Alat Pendeteksi Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Bakal Pasang di Dua Lokasi ini di HSS

Pembunuhan sendiri dilakukan oleh terdakwa pada 30 Juni 2023 di tempat tinggal korbannya yakni Ahmad Zarkasi (51) di Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terdakwa mengaku dirinya mendapatkan pelecehan dari korban, hingga kemudian menghabisinya menggunakan cangkul yang ditemukannya di lokasi kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved