Public Service

Syarat dan Tahapan Pembuatan Akta Kelahiran di Tanahbumbu, Cukup 20 Menit Selesai

Membuat akta kelahiran di Tanahbumbu tak ribet. Hanya, 20 menit prosesnya selesai

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Gedung Disdukcapil Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Pada akta kelahiran, tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir.

Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Jika kamu warga Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak ke kantor Disdukcapil setempat, namun belum mengetahui apa saja yang diperlukan, maka wajib menyimak artikel ini sampai habis.

Baca juga: Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui

Baca juga: Masyarakat Jangan Pakai Calo Urus SIM, Kasatlantas Polresta Banjarmasin: Mengurus Resmi Lebih Mudah

Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Tanahbumbu, Gento Hariyadi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung ke dinas setempat.

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut :

  • Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
  • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi.
  • Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri.
  • E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya.

"Yang bersangkutan atau yang mau membuat akta kelahiran sudah harus termuat di dalam KK bagi anak-anak yang sudah termuat di KK maka proses tidak perlu lagi menginput di KK, tetapi kalau baru lahir maka proses awal adalah input data ke dalam sistem database, siap di KK setelah terbit KK di inclutkan dengan penerbitan lainnya," katanya.

Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran 2023, pertama pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan,

Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.

Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan.

Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

"Setelah verifikasi data dirasa data sudah sinkron tidak ada kesalahan klop dengan yang ada di dalam dokumen kependudukan maka proses selanjutnya akan diterbitkan akte kelahiran dengan pertanda tangan elektronik. Sekarang semua dokumen kependudukan Sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE)," terangnya.

Baca juga: Dipajang Secara Transparan, Ini Tarif Memohon SIM Baru di Polres HSS dan Pelayanan Perpanjangannya

Nah itu proses untuk yang datang langsung ke dinas, lanjut Gento, semakin datanya akurat valid lengkap maka prosesnya akan tidak memakan waktu yang lama selama dokumen itu tidak ada kesulitan, tidak ada sistem bermasalah tentang jaringan internet dan lain sebagainya, maka tidak memerlukan waktu sampai berjam-jam untuk pengurusan akta kelahiran ini.

"Paling lama 15 sampai 20 menit paling lama dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran akan bisa diterbitkan ini kalau orang yang datang ke dinas tetapi," terangnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved