Berita HST

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST, DLHP Akui Ada Laporan Dari Warga

Ini kata Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Hulu Sungai tengah mengenai dugaan tambang pasir ilegal di Sungai Aluan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Penambangan pasir diduga ilegal menggunakan mesin penyedot di Sungai Aluan, Hulu Sungai Tengah, ini kata DLHP HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengakui ada laporan masuk terkait kasus dugaan tambang pasir ilegal di Sungai Aluan, Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kamis, (07/12/2023). 

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan Warga Desa Aluan Mati menolak aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut karena berdampak buruk bagi lingkungan diantaranya air sungai jadi keruh, tebing sungai mulai longsor bahkan jembatan gantung yang ada di lokasi terancam rusak.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHP HST, Supiani mengatakan bahwa ada laporan terkait dugaan tambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati.

"Iya, ada laporan masuk ke kami dari warga. Tapi masih laporan secara lisan, untuk laporan tertulisnya belum ada," Jelasnya.

Baca juga: Produksi Menurun, Perusahaan Tambang Batu Bara di Tanahlaut Ini Bakal Lakukan PHK Lebih 100 Pekerja

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Berikut Posisi Dicari, Kualifikasi Serta Lokasi Penempatan

Supiani mengatakan tekait laporan tersebut, DLHP akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi lokasi yang dimaksud oleh warga. 

"Jika memang terbukti ada dan berpotensi merusak lingkungan sekitar, DLHP HST akan segera menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal tersebut, " Jelasnya. 

Sementara itu, Pembakal Aluan Mati, Irwandi saat diwawancara beberapa waktu lalu mengaku telah melaksanakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dari Polsek Batu Benawa dengan pihak Kecamatan.

"Terkait keputusan aktivitas penggalian pasir tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak, akan menunggu hasil keputusan Musdes yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2023 mendatang," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved