Public Service

Mengurus Akta Kelahiran di HSS, Disdukcapil Layani Permohonan Lewat Whats App

Disdukcapil Tapin juga melayani permohonan layanan kependudukan secara online melalui Nomor Whats App

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
Ruang pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Dukcapil HSS, Kamis (7/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDAGAN - Selain melayani pengurusan Akta Kelahiran secara offline melalu tatap muka di kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), juga melayani permohonan secara online melalui Nomor Whats App. Nomornya, di 085348891598 dengan admin dua orang.

Sub Koordinator Pengelola Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Administrator Data Base di Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil HSS, Zaiqo Rahman Wahid menjelaskan, persyaratan mendaftar lewat WA, sama saja dengan mendaftar ke kantor.

Bedanya, syarat administrasi tadi difoto dan dikirimkan melalui WA, lalu di print out.

Setelah diverifikasi, hasilnya lengkap Blanko AKta Kelahiranpun  langsung dibuatkan, lalu diserahkan ke aparat desa tempat tinggal pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pembuatan Akta Kelahiran di Tanahbumbu, Cukup 20 Menit Selesai

Selain Akta Kelahiran, juga diserahkan Kartu KIA serta Kartu Keluarga Baru.

“Kami juga ada pelayanan mobile, namun jadwalnya tergantung perintah kepala dinas, permintaan pihak kecamatan, dan desa,”jelas Zaiqo.

Selain pelayanan offline di kantor, Mal Pelayanan Publik dan UPTD Daha Selatan, dan pelayanan online tadi, Disdukcapil HSS juga bekerjasama dengan rumah sakit RSI Permata Bunda, RSI Cahaya Imani dan RSUD H Hasan Basry Kandangan.   

Bayi yang lahir di rumah sakit, langsung diuruskan pihak admin rumah sakit akta kelahirannya, melalui pendaftaran secara online, lewat Nomor Whats Up.

Dengan begitu, sebelum pulang dari rumah sakit ke rumah, orangtuanya sudah mendapatkan akta kelahiran, KIA dan KK Baru yang diuruskan pihak rumah sakit.

Zaiqo pun menegaskan, semua pelayanan di Disdukcapil tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Termasuk Akta Kelahiran.

Baca juga: Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui

Sampai 7 Desember 2023, Disdukcapil HSS mencatat ada 63.327 atau 97.98 persen anak di HSS dengan kategori usia 0-18 tahun memiliki akta kelahiran.

Adapun total keseluruhan penduduk memiliki akta lagir 151.426 dari total jumlah penduduk HSS 236.328 sesuai data pemerintah pusat.  (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved