Public Service
Mengurus Akta Kelahiran di HSS, Disdukcapil Layani Permohonan Lewat Whats App
Disdukcapil Tapin juga melayani permohonan layanan kependudukan secara online melalui Nomor Whats App
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDAGAN - Selain melayani pengurusan Akta Kelahiran secara offline melalu tatap muka di kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), juga melayani permohonan secara online melalui Nomor Whats App. Nomornya, di 085348891598 dengan admin dua orang.
Sub Koordinator Pengelola Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Administrator Data Base di Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil HSS, Zaiqo Rahman Wahid menjelaskan, persyaratan mendaftar lewat WA, sama saja dengan mendaftar ke kantor.
Bedanya, syarat administrasi tadi difoto dan dikirimkan melalui WA, lalu di print out.
Setelah diverifikasi, hasilnya lengkap Blanko AKta Kelahiranpun langsung dibuatkan, lalu diserahkan ke aparat desa tempat tinggal pemohon.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Baca juga: Syarat dan Tahapan Pembuatan Akta Kelahiran di Tanahbumbu, Cukup 20 Menit Selesai
Selain Akta Kelahiran, juga diserahkan Kartu KIA serta Kartu Keluarga Baru.
“Kami juga ada pelayanan mobile, namun jadwalnya tergantung perintah kepala dinas, permintaan pihak kecamatan, dan desa,”jelas Zaiqo.
Selain pelayanan offline di kantor, Mal Pelayanan Publik dan UPTD Daha Selatan, dan pelayanan online tadi, Disdukcapil HSS juga bekerjasama dengan rumah sakit RSI Permata Bunda, RSI Cahaya Imani dan RSUD H Hasan Basry Kandangan.
Bayi yang lahir di rumah sakit, langsung diuruskan pihak admin rumah sakit akta kelahirannya, melalui pendaftaran secara online, lewat Nomor Whats Up.
Dengan begitu, sebelum pulang dari rumah sakit ke rumah, orangtuanya sudah mendapatkan akta kelahiran, KIA dan KK Baru yang diuruskan pihak rumah sakit.
Zaiqo pun menegaskan, semua pelayanan di Disdukcapil tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Termasuk Akta Kelahiran.
Baca juga: Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui
Sampai 7 Desember 2023, Disdukcapil HSS mencatat ada 63.327 atau 97.98 persen anak di HSS dengan kategori usia 0-18 tahun memiliki akta kelahiran.
Adapun total keseluruhan penduduk memiliki akta lagir 151.426 dari total jumlah penduduk HSS 236.328 sesuai data pemerintah pusat. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
akta kelahiran
Disdukcapil HSS
Whats App (WA)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kartu Identitas Anak (KIA)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.