Opini Publik
Mewujudkan Governansi Sektor Publik
Era disrupsi juga mencerminkan makna fenomena perubahan di hari esok (future change) sebagai inti dari revolusi industri 4.0
Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa hal, pertama mendorong penerapan nilai-nilai dasar governansi dalam pembangunan ekonomi dan pengendalian korupsi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kedua memiliki kompetensi kepemimpinan yang mampu menyebarkan visi dan tujuan governansi dan kinerja pemerintahan kepada pemangku kepentingan serta ketiga melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas birokrasi dalam melaksanakan pembangunan ekonomi secara demokratis dan transparan.
Mewujudkan organisasi publik yang sehat tentu akan dihadapkan dengan berbagai dinamika dan tuntutan perubahan baik secara internal maupun eksternal terlebih “politis” sehingga upaya transformasi adalah keharusan dibalik keniscayaan perubahan zaman.
Kepekaan terhadap perubahan dalam menghadapi era disrupsi adalah sebuah “harapan” masyarakat yang lahir dalam melihat kondisi dan realitas pelayanan publik. Implikasi demikian akan membawa pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kemampuan dan power pemerintah dalam mengelola sumber daya politik, ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan pembangunan melalui pelayanan publik adalah satu hal yang harus menjadi prioritas sehingga terwujud manajemen sektor publik yang efisien, efektif, ekonomis, akuntabel serta transparan.
Kepastian akan “kredibilitas” pemerintah dalam membangun sistem pelayanan yang adil dan merata serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat secara aktif dan dinamis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tentunya hal ini tidak hanya menjadi sebuah agenda prioritas namun implementasi yang harus sesegera mungkin diwujudkan.
Reformasi Birokrasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus berupaya untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama aspek-aspek kelembagaan (organisasi publik).
Hal ini dilakukan guna menyeimbangkan situasi dan kondisi perkembangan zaman terlebih di era disrupsi.
George Frederickson sebenarnya telah lama melihat gejala ini dalam bukunya yang berjudul The Public Administration Theory Primer yang menyebutkan bahwa kreatifitas dalam mewujudkan administrasi profesional adalah tekanan untuk mewujudkan kemampuan birokrasi untuk tampil prima dalam memberikan pelayanan publik.
Melalui reformasi birokrasi dapat terjadi perubahan besar dalam paradigma tata kelola dan pemerintahan sektor publik sehingga dapat bersaing dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
Proses penataan ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah serta melakukan terobosan (inovasi) baru dalam menghadirkan pelayanan publik adalah wujud dan bukti nyata dalam pembaharuan birokrasi.
Masyarakat tentu akan selalu mendukung dan turut berpartisipasi dalam setiap proses perbaikan guna mewujudkan kesejahteraan yang sudah menjadi tujuan pemerintah melalui reformasi birokrasi.
Outcome nya adalah akan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan integritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam meningkatkan kepercayaan publik.
| Refleksi Hari Santri Nasional, Dari Resolusi Jihad ke Revolusi Pendidikan di Tengah Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Hari Kebudayaan Nasional dan Urgensi Penguatan Budaya Digital |
|
|---|
| Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah |
|
|---|
| Dilematik Pengembalian 30.000 Artefak Indonesia dari Belanda |
|
|---|
| September Hitam: Bayang Panjang di Tengah Demokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Riyandi-Firdaus-Dosen-STIA-Tabalong-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.