Berita HSS

Jelang Akhir Tahun DPRD HSS Ajukan Dua Raperda Inisiatif, Ini Alasannya

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mengajukan dua Raperda jelangakhir tahun, terungkap sebabnya

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/hanani
Rapat paripurna pengajuan Raperda Inisiatif DPRD dan Usulan Raperda dari Pemkab HSS, Rabu (13/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Sukses menggolkan Perda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perda inisiatif, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mengajukan dua Raperda.

Raperda tersebut, tentang Perlindungan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak DIsabilitas.

Kedua raperda tersebut diusulkan Bapemperda DPRD HSS yang diketuai Rahmad Iriadi dan diajukan pada Rapat Paripurna DPRD HSS bersama Pemkab HSS Rabu (13/12/2023).

Rahmad Iriadi mengatakan, masih banyak hak-hak disabilitas yang belum terpenuhi. Baik dalam hal fasilitas public maupun kesempatan mengembangkan diri.

Menurut Rahmad, Raperda ini penting, untuk memenuhi hak-hak tersebut. Sesuai amanah UU Pemerintah daerah waji wajibmelakukan perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan terhadap disabilitas.

Baca juga: Hermansyah Siapkan Atlet HSS Hadapi PON 2024 

Baca juga: 10 Kota Biaya Hidup Termahal dan Termurah di Indonesia, Ada Kotamu?

Masih ada diskriminasi dalam hal pelayanan. Pemenuhan hak mereka selama ini baru sebatas jaminan sosial, bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial.

“Sedangkan untuk kesempatan mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat untuk meningkatkan kesejahteraan belum. Untuk itu Perda terkait hal itu dibutuhkan sebagai dasar Pemkab HSS mengambil kebjkakan,”katanya.

Sementara terkait Raperda Perlindungan Pengembangan Ekonomi Kreatif, menyebut, banyak masyarakat HSS yang punya kreativitas, namun belum ada perlindungan hukum da npembinaan yang berkesinambungan.

Termasuk akses ke perbankan. Sedangkan UU tentang Ekonomi Kreatif, kata Rahmad menyebut pemerintah daerah bertaggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif.

“Kewenangan itumenjadi dasar kami mengusulkan dibuatnya Perda tersebut,”katanya.

Ditambahkan pengembangan ekonomi kreatif salah satu strategi mewujudkan HSS yang adil, makmurdan sejahtera.

Tujuannya, melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif sebagai dasar pembagunan ekonomi. Termasuk mentiapkan generasi kreatif menghadapi persaingan global.

(banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved