Breaking News

Polresta Banjarmasin

93 Pasangan Nikah Siri Ikuti Sidang Isbat, Wakapolda Harapkan Digelar Acara Lanjutan

Sebanyak 93 pasangan melaksanakan Sidang Isbat di Polresta Banjarmasin, ini kata Wakapolda Kalsel, Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polresta Banjarmasin untuk BPost
93 pasangan mengikuti acara Sidang Isbat yang diinisiasi oleh Polresta Banjarmasin pada Kamis (14/12/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - 93 pasangan mengikuti acara Sidang Isbat yang diinisiasi oleh Polresta Banjarmasin pada Kamis (14/12/2023). 

Ke-93 pasangan itu diketahui berstatus nikah siri. Kini, mereka sudah tercatat resmi menikah di negara.

Selain sidang isbat, Polresta Banjarmasin juga menggelar Bakti Sosial Presisi Baiman bersama Forkopimda Kota Banjarmasin.

Wakapolda Kalsel, Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan inisiasi Polresta Banjarmasin

“Ini merupakan lanjutan dari kegiatan Nikah Massal yang sebelumnya dilaksanakan,” ucap Yudha kepada awak media. 

Sidang isbat itu diikuti secara meriah oleh para pesertanya. Dalam kegiatan itu katanya, Polresta Banjarmasin yang merupakan jajaran dari Polda Kalsel juga melaksanakan pembagian sembago serta doorprize kepada para masyarakat yang hadir.

Kegiatan yang diapresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel itu diharapkannya bisa dilaksanakan kembali di kemudian hari.

“Insyaallah akan digelar, dilanjutkan lagi. Mungkin dengan Polres lainnya, jajaran Polda Kalsel,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan saat menghadiri kegiatan sidang isbat mengatakan bahwa pemerintah provinsi sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Polresta Banjarmasin yang bekerjasama dengan Forkopimda Kota.

“Tentu kami mengapresiasi kegiatan sidang isbat nikah massal ini karena merupakan salah satu bukti nyata hadirnya pemerintah dan kepolisian di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam suatu ikatan pernikahannya. Khususnya untuk masyarakat yang hanya berstatus nikah siri dan belum mendapat kepastian hukum atau tercatat di dokumen negara. Meskipun pernikahan siri juga merupakan pernikahan yang sah dalam agama.

“Karena jika belum tercatat dalam dokumen negara, suatu pernikahan tidak bisa dilindungi dengan hukum dan mungkin saja akan merugikan keluarga tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini kata Sulkan, maka semua pengantin bisa terlindungi secara hukum.

(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved