Selebrita

Profil Nia Daniaty, Harta Terancam Terkuras Imbas Kasus CPNS Bodong Sang Anak: Ganti Rugi Rp 8,1M

Profil Nia Daniaty, artis dan penyanyi populer di era 80an. Harta terancam terkuras imbas terseret kasus CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram niadaniatynew
Profil Nia Daniaty (kiri), artis dan penyanyi yang populer di era 80an. Harta terancam terkuras imbas terseret kasus CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Profil Nia Daniaty, bareng anak dan menantu divonis bersalah dalam kasus CPNS bodong.

Harta Nia Daniaty artis dan penyanyi yang populer di Tahun 80-an terancam terkuras.

Itu setelah Ia bersama anaknya, Olivia Nathania dan menantunya, Rafly Novianto Tilaar divonis bersalah terkait perkara CPNS bodong.

Vonis dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan perkara perdata itu, mereka diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Fakta Rumah Tangga Irish Bella dan Ammar Zoni Diungkap Kuasa Hukum, Sembilan Bulan Pisah Ranjang

Baca juga: Kondisi Anak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Usai Divonis Penyakit Limfadenitis, Dipicu Bakteri

Sebelumnya, Olivia Nathania juga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Jika pihat tergugat tidak mampu membayar ganti rugi, maka aset mereka terancam disita.

Mengutip Tribunjatim.com, Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban mengaku lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Ia mengungkap bahwa pihak tergugat diberi waktu selama 14 hari untuk menanggapi tuntutan ini.

Selama 14 hari itu, pihak Nia diharapkan segera memberikan respons baik.

Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka para korban akan mengajukan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan untuk menyita aset-aset pihak tergugat.

Sayangnya, sejak kasus ini dilaporkan setahun yang lalu, pihak Olivia disebut tidak pernah meminta maaf sekali pun kepada para korban. Hal ini yang disebut Desi membuat para korban murka dan sulit memaafkan Olivia serta keluarganya.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Sumber: Surya Online
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved