Serambi Ummah
Rasulullah Pun Enggan Menyalatkan Koruptor
Rasulullah sangat keras sekali tindakannya terhadap pelaku korupsi. Saking kerasnya, beliau akan mengumumkan pelaku korupsi kepada masyarakat luas
Penulis: Salmah | Editor: Rahmadhani
Ditulis oleh:
Ustadz Suriani
Anggota MUI Kota Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - KORUPSI adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, maupun wewenang yang bukan menjadi haknya. Dalam ajaran Islam, korupsi tegas dilarang dan termasuk dalam satu perbuatan merugikan. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
Seseorang yang melakukan korupsi dengan dalih ingin menolong orang, maka tindakan yang dilakukannya adalah tetap menyalahi syariat Islam dan si pelaku korupsi berdosa besar, karena dia telah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatkatnya ketimpangan pendapatan, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara, korupsi menyengsarakan si pelaku korup dan familinya.
Islam secara tegas menyatakan bahwa korupsi itu adalah hukumnya haram, dan Islam mengecam keras umatnya yang berbuat korupsi. Islam mengajarkan akan dampak negatif korupsi, dan membekali umatnya dengan pengetahuan agama memperkuat keimanan agar umatnya jangan bertindak korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan tindak pidana korupsi di wujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rasulullah SAW adalah uswatun hasanah bagi semua mahluk, terlebih lebih lagi manusia. Rasulullah sangat keras sekali tindakannya terhadap pelaku korupsi. Saking kerasnya, beliau akan mengumumkan pelaku korupsi kepada masyarakat luas, beliau menegaskan pelaku korupsi tidak akan masuk surga dan beliau tidak mau menyalatkan jenazah koruptor.
Dalam QS Al Baqarah ayat 188, Allah Azza Wa Jalla dengan tegas berfirman: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Juga Nabi SAW ada bersabda tentang korupsi ,”Barang siapa yang kami tugaskan dengan suatu tugas, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (dea)
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.