Serambi Ummah

Rasulullah Pun Enggan Menyalatkan Koruptor

Rasulullah  sangat keras sekali tindakannya terhadap pelaku korupsi. Saking kerasnya, beliau akan mengumumkan pelaku korupsi kepada masyarakat luas

Penulis: Salmah | Editor: Rahmadhani
Dokumen Pribadi
Ustadz Suriani, Anggota MUI Kota Banjarmasin 

Ditulis oleh:

Ustadz Suriani

Anggota MUI Kota Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID - KORUPSI adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, maupun wewenang yang bukan menjadi haknya. Dalam ajaran Islam, korupsi tegas dilarang dan termasuk dalam satu perbuatan merugikan. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.

Seseorang yang melakukan korupsi dengan dalih ingin menolong orang, maka tindakan yang dilakukannya adalah tetap menyalahi syariat Islam dan si pelaku korupsi berdosa besar, karena dia telah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatkatnya ketimpangan pendapatan, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara, korupsi menyengsarakan si pelaku korup dan familinya.

Islam secara tegas menyatakan bahwa korupsi itu adalah hukumnya haram, dan Islam mengecam keras umatnya yang berbuat korupsi. Islam mengajarkan akan dampak negatif korupsi, dan membekali umatnya dengan pengetahuan agama memperkuat keimanan agar umatnya jangan bertindak korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan tindak pidana korupsi di wujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rasulullah SAW adalah uswatun hasanah bagi semua mahluk, terlebih lebih lagi manusia. Rasulullah  sangat keras sekali tindakannya terhadap pelaku korupsi. Saking kerasnya, beliau akan mengumumkan pelaku korupsi kepada masyarakat luas, beliau menegaskan pelaku korupsi tidak akan masuk surga dan beliau tidak mau menyalatkan jenazah koruptor.

Dalam QS Al Baqarah ayat 188, Allah Azza Wa Jalla dengan tegas berfirman: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Juga Nabi SAW ada bersabda tentang korupsi ,”Barang siapa yang kami tugaskan dengan suatu tugas, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (dea)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved