Kabar Kaltim

Polresta Samarinda Ungkap Keterlibatan Sopir dalam Kasus Dugaan Penggelapan 10 Ton BBM Solar

Polresta Samarinda ungkap keterlibatan seorang sopir dalam kasus dugaan penggelapan 10 ton BBM solar

Editor: Edi Nugroho
Polsek Sungai Kunjang untuk Banjarmasinpost.co.id
Roni Saputra (28) pelaku penggelapan 10 ton BBM Solar saat diamankan di Polsek Sungai Kunjang Samarinda, Senin (11/12/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda ungkap keterlibatan seorang sopir dalam kasus dugaan penggelapan 10 ton BBM solar

Sempat melarikan diri setelah menggelapkan 10 ribu liter bahan bakar minyak atau BBM jenis solar, seorang sopir truk tanki akhirnya tertangkap.

Sempat berpindah-pindah tempat, sopir truk BBM solar bernama Roni Saputra (28) itu berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungau Kunjang pada Senin 11 Desember 2023 saat tengah dalam pelarian di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Roni merupakan sopir truk tangki BBM milik PT Ratah Indah.

Baca juga: Kebakaran Gegerkan Kota Raja HSU, Gudang Barang Bekas dan Bidakan Terbakar

Baca juga: Hasil Dua Hari Pencarian Pemuda Tenggelam di Sungai Kahayan Palangkaraya, Basarnas Kirimikan 1 Regu

Aksi penggelapan BBM Solar itu sendiri dilakukan Roni pada Sabtu 25 November 2023.

Kala itu Roni yang biasa mengemudikan truk Hino KT 9994 NS ditugaskan untuk melakukan pengisian solar sebanyak 10 ribu liter di Depo Pertamina, Jalan Cendana, Kota Samarinda.

Setelahnya sopir truk itu harus membawa 10 ton solar itu ke PT PLN Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Pada Jumat 24 November 2023, pukul 12.00 Wita, Roni, beserta muatan solar yang dibawanya tiba di PT PLN Muara Wahau.

Pengukuran kedalaman (sounding) untuk mengetahui isi muatan pun dilakukan.

Dari hasil sounding itu PT PLN Muara Wahau tak mau menerima sebab isi solar tidak sesuai dengan pesanan (Delivery Order) atau kurang.

Roni pun sempat menginap di area PLN itu selama satu hari.

Keesokan harinya atau Sabtu 25 November 2023, mereka mencoba melakukan sounding ulang namun isi BBM Solar itu tetap kurang.

Baca juga: Tuntut Pembayaran Gaji, Karyawan PT Arco Samudera Perkasa Banjarmasin Gelar Aksi Bentangkan Spanduk

Karena terus ditolak, Roni pun membawa kembali mobil tangki dan muatannya itu ke arah Samarinda pada Sabtu 25 November 2023.

Namun setibanya di Kota Tepian ini Roni justru meninggalkan truk tangki itu di tepi Jalan Ring Road II, Kota Samarinda.

Pihak perusahaan yang tahu muatan tak berhasil sampai ke pembeli karena menduga ada kecurangan langsung mencari keberadaan Roni dan truk yang dikemudikannya.

Benar saja, truk berkelir biru dengan plat KT 9994 NS itu ditemukan terparkir tanpa pengemudi di lokasi tersebut di atas.

"Pas diperiksa ternyata truknya sudah kosong. Akibatnya perusahaan itu merugi Rp 162 juta dan melapor kepada kita," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Zainal Arifin, Jumat (15/12/2023).

Penyelidikan pun dilakukan hingga kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku alias Roni di Desa Jati Gede, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pun langsun bergegas mendatangi pelaku.

Sayangnya Roni telah berhasil melarikan diri. Namun setelah dilakukan pelacakan lagi pelaku akhirnya terlacak dan berhasil ditangkap di Kota Depok pada Senin 11 Desember 2023.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penggelapan tersebut bersama rekannya yang berinisial HS.

"HS kini dalam pengejaran kami. Terkait sudah berapa kali dan jual minyak yang digelapkan itu ke mana masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelas Kompol Zainal Arifin.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Sopir Terlibat dalam Kasus Dugaan Penggelapan 10 Ton BBM Solar di Samarinda,

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved