Berita Banjarmasin

TPP ASN Banjarmasin Belum Dibayar, Sekdako Buka Suara

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman buka suara mengenai Tambahan Penghasilan Pengawas (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Sejumlah ASN Pemko Banjarmasin mengisi daftar absen kehadiran saat hari pertama masuk kerja pascacuti bersama . Saat ini Tambahan Penghasilan Pengawas (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan. Ini kata Sekdako Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Hingga kini Tambahan Penghasilan Pengawas (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin November 2023 belum dibayarkan. Padahal biasanya dibayar setiap tanggal 15.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan TPP terlambat dibayarkan lantaran masih menunggu laporan dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sekarang sedang berproses. Yang pasti akan dibayarkan bulan ini. Sedangkan tanggalnya masih belum dipastikan,” katanya, Rabu (30/12).

Ia menyebut TPP rencananya tak lagi dibayarkan pada bulan selanjutnya. Tetapi dibayarkan di bulan berjalan.

“Rencananya dibayarkan dua bulan langsung. Kalau di bulan berjalan tidak perlu lagi menunggu hasil laporan ke kementerian. Memang harus disiapkan terlebih dahulu,” bebernya. Pembayaran pada bulan berjalan direncanakan mulai 2024.

Baca juga: Membagi Beban KPPS

Baca juga: Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja, Untuk Lulusan SMA hingga S1, Simak Posisi Dicari dan Penempatan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Banjarmasin Edy Wibowo sebelumnya menyebut TPP belum ditransfer karena ada dana pusat yang belum diterima.

Pencairan TPP juga harus melalui proses dan memerlukan berbagai persyaratan. Di antaranya izin Kemenkeu dan Kemendagri. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mengapa harus mengantongi izin? Edy menjelaskan sesuai keputusan Kemenkeu, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas 2025.

Jika biaya operasional pada 2024 tidak naik atau minimal sama dengan 2023, TPP bisa langsung dibayarkan. Namun, itu tidak bisa diterapkan karena Banjarmasin ada kenaikan biaya operasional. Seperti adanya penambahan pegawai melalui jalur PPPK.

Alhasil, anggaran yang dikeluarkan pun bertambah. Saban bulan Pemko Banjarmasin harus menggelontorkan Rp 20 miliar untuk TPP. Termasuk TPP untuk PNS dan PPPK.

Paling besar yakni TPP untuk sekda kemudian untuk inspektur. Untuk TPP yang dinilai yakni absensi, kelangkaan profesi, kondisi kerja, beban kerja, dan objektivitas lainnya. Sedangkan total ASN yakni ada 4 ribu.

Selain itu, pendapatan masih belum seluruhnya ditransfer dari pusat. Bahkan, ada Rp 110 miliar yang belum salur dari pusat.

“Karena persyaratan salur itu tadi. Kemungkinan pada 2024 akan diperoleh transferan anggaran yang belum salur di 2023,” jelasnya.

Sementara itu ada kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tanahbumbu. Mereka akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah kabupaten.

“Kami sudah anggarkan pada 2024 tunjangan daerah untuk PPPK,” ungkap Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TanbuMiftahul Ilmi, Rabu.

Dengan tunjangan tersebut diharapkan kinerja PPPK makin baik. (wie/rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved