Berita Tabalong
Transaksi Sabu di Murung Pudak Tabalong Digagalkan Petugas, Temukan Sabu Dalam Botol dan Casing HP
Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saat akan bertransaksi narkoba jenis Sabu-sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menggalkan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dalam penangkapan ini seorang pria berinisal MI ditangkap petugas.
Dari penggeledahan ini petugas menemukan sabu-sabu dalam botol dan casing Handphone.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga perihal adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan, Kabupaten Tabalong
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, mengantarkan jajaran kepolisian kepada salah satu warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, MI.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,4 Baru Saja Guncang NTB, Cek Info BMKG Pusat Getaran
Baca juga: Aksi Pemuda di Gresik Ini Terbongkar, Aniaya Teman Hingga Tewas, Sebut Korban Alami Kecelakaan
MI dibekuk oleh pihak kepolisan saat penyelidikan berlangsung, Senin (25/12/2023) sore. Dimana personel yang bertugas melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik yang kemudian diketahui adalah MI.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan empat bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu di dalam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor yang digunakan.
Selanjutnya setelah di periksa casing handphone MI, ditemukan sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menerangkan, diamankannya MI terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram dan 0,11 gram dengan berat bersih total 19,26 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 botol bekas minuman , 1 buah handphone warna biru dan 1 buah skuter metik warna abu-abu metalik.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Satresnarkoba Polres Tabalong
Kelurahan Sulingan
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Sabu-sabu
Banjarmasinpost.co.id
Perkuat Pengawasan Partisipatif Masyarakat,Bawaslu dan Kwarcab Tabalong Bakal Teken Nota Kesepahaman |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, UPTD Labling Tabalong Bersiap Tambah Ruang Lingkup Parameter Pengujian |
![]() |
---|
Bukan Mobil Biasa, Ambulans Darurat di Tabalong Ini Dilengkapi dengan Alat Pemantau Jantung |
![]() |
---|
Operasional Posko Siaga Karhutla Tak Diperpanjang, Dua Kebakaran Lahan Muncul di Tabalong |
![]() |
---|
Hajar Anak Perempuan Kandung Hingga Mulut Berdarah, Pria di Tabalong Kalsel Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.