Berita Tabalong

Transaksi Sabu di Murung Pudak Tabalong Digagalkan Petugas, Temukan Sabu Dalam Botol dan Casing HP

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saat akan bertransaksi narkoba jenis Sabu-sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Foto IST Humas Polres Tabalong
Tersangka kasus tindak pidana kepemilikan narkotika MI (31) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menggalkan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam penangkapan ini seorang pria berinisal MI ditangkap petugas.

Dari penggeledahan ini petugas menemukan sabu-sabu dalam botol dan casing Handphone.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga perihal adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan, Kabupaten Tabalong

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, mengantarkan jajaran kepolisian kepada salah satu warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, MI. 

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,4 Baru Saja Guncang NTB, Cek Info BMKG Pusat Getaran

Baca juga: Aksi Pemuda di Gresik Ini Terbongkar, Aniaya Teman Hingga Tewas, Sebut Korban Alami Kecelakaan

MI dibekuk oleh pihak kepolisan saat penyelidikan berlangsung, Senin (25/12/2023) sore. Dimana personel yang bertugas melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik yang kemudian diketahui adalah MI. 

Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan empat bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu di dalam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor yang digunakan.

Selanjutnya setelah di periksa casing handphone MI, ditemukan sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih 0,11 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menerangkan, diamankannya  MI terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81  gram, 4,78  gram, 4,76  gram dan 0,11 gram dengan berat bersih total 19,26 gram, 1 bungkus plastik klip bening,  1 botol bekas minuman , 1 buah handphone warna biru dan 1 buah skuter metik warna abu-abu metalik.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved