Berita Banjarbaru

Kendaraan Jatuh Tempo Tahun Baru, Wajib Pajak Tidak Kena Denda, Syaratnya Bayar di 2 Januari 2024.

UPPD se-Kalsel membebaskan wajib pajak kendaraan bermotor dari denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat tahun baru

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Ruangan yang nyaman bagi warga di dalam Kantor Induk Samsat, Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru, Rabu (11/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) se-Kalimantan Selatan tidak terkecuali UPPD Banjarbaru tidak menjatuhkan denda dan mendispensasi bagi wajib pajak yang jatuh tempo di hari kalender 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Sebab, selama itu pelayanan di UPPD se- Kalsel tutup atau libur tahun baru.  Karena itu pula, biasanya ada denda karena telat pajak maka kali ini ditiadakan. 

Namun dengan ketentuan si wajib pajak tetap harus bayar pajak di tanggal 2 Januari. 

“Benar, karena pelayanan tutup, untuk warga wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 29, 30, dan 1 Januari 2024, atau hari libur, tidak dikenakan denda,” ujar Kepala UPPD Banjarbaru, Bayu Pengayom Aji. 

Baca juga: Pemko Banjarmasin Targetkan Seribu Tapping Box Bagi Wajib Pajak 2024, Rekomendasi dari KPK

Baca juga: Layanan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif dan Panduan Lengkap di Samsat Kota Banjarbaru

Bayu Pengayom Ajie mengingatkan, pada tanggal 2 Januari 2024, pembayaran pajak harus sudah dibayar.

Jika pada tanggal tidak menyelesaikan pembayaran maka kemudian akan dihitung denda pajaknya. 

Guna mengantisipasi pembayaran wajib pajak kendaraan apabila masyarakat membeludak saat pembayaran di tanggal 2 Januari 2024 maka pelayanan ditambah.

“Apabila pembayaran pajak nanti membeludak. Kami akan memperpanjang waktu pelayanan agar semua dapat membayarkan kewajiban pajaknya. Selian ini loket inti juga ada ditambah pelayanan mobile,” kata nya.

Baca juga: Kejari Tabalong Berhasil Negosiasi Tunggakan Wajib Pajak PT Propernas Griya Utama 

Suhaimi, salah satu wajib pajak sempat bertanya, soal pelayanan pajak kendaraan nya yang jatuh tempo, ketika pelayanan libur tahun baru. 

"Nanti di denda setahun gak ya ? Ternyata dijawab tadi diminta tanggal 2 Januari agar tidak kena denda, " jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved