Pemilu 2024

Bawaslu Kotabaru Buka pendaftaran Pengawas TPS Untuk 1.026 TPS, Persyaratan Usia Minimal 21 Tahun

Bawaslu Kabupaten Kotabaru membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Syarat usia minimal 21 tahun

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Rony untuk BPost
Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftatan dibuka mulai hari ini, tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman mengatakan, pendaftaran dibuka di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan. 

Menurut dia, pada pendaftaran ini pihaknya merekrut 1.026 orang untuk menjadi PTPS yang tersebar di 198 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Besok Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka, Simak Syarat dan Lokasi Pendaftaran di Kalsel

Baca juga: Mulai Hari Ini Bawaslu Tapin Buka Perekrutan PTPS, Berikut Jumlah yang Diperlukan

Masih menurut Fat Hurrahman yang juga Penanggung Jawab Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Kotabaru, syarat menjadi PTPS sangat mudah.

Di antaranya minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.

Masih menurut dia, proses perekrutan PTPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaru UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. 

"Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan," katanya.

Selain persyaratan calon Pengawas TPS di antaranya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) dan beralamat di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjadi anggota parpol dan terkait keanggotaan parpol minimal 5 tahun terakhir.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rony Syafriansyah menyampaikan Pengawas TPS ujung tombak Bawaslu dalam pengawasan di tahapan puncak Pemilu 2024 yaitu saat hari pemungutan dan perhitungan suara.

"Tugas Pengawas TPS yang paling krusial adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS." jelasnya.

Pengawas TPS akan bekerja mulai 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah hari pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu HSU Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibutuhkan 768 Orang

Rony berharap Tim Pokja Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan se Kabupaten Kotabaru untuk dapat menjaring dan menyaring calon Pengawas TPS secara baik dan teliti, sehingga akan terpilih Pengawas TPS yang handal, profesional dan berintegritas dalam bertugas.

Bawaslu juga mengajak masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, sebagaimana slogan Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadlian Pemilu".

"Dan, proses rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan bit.ly/Pengawas-TPS-Kotabaru" tutup Rony.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved