Berita Nasional

Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Biaya Haji 2024, Simak Cara dan Tahapannya

Berikut kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji 2024.

Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO
Ilustrasi. Jemaah haji kelompok terbang (keloter) 01 asal Kabupaten Banjar tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (10/7/2023) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.

Cara pelunasan dan tahapan biaya Haji 2024 dapat disimak di artikel ini.

Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 3 Januari 2024, Kalsel Hujan Petir, Waspada Bali dan Jabar

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres-cawapres: Prabowo-Gibran Dominan, AMIN dan Ganjar-Mahfud?

Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.

Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.

Adapun tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.

"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Baca juga: Tutorial Ubah e-KTP Jadi IKD Menggunakan HP, Harus Unduh Aplikasi KTP Digital

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2024

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved