Berita Nasional
Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Biaya Haji 2024, Simak Cara dan Tahapannya
Berikut kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji 2024.
3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka
Dua Prajurit TNI Ini Gugur saat Kontak Tembak KKB-Aparat di Distrik Kiwirok Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Diduga Keracunan Gas, Istri Tewas saat Bulan Madu di Solok Sumatera Barat |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kebakaran di SPBU Leuwigajah Jawa Barat, Ada Mobil Isi Bensin Sampai 10 Kali |
![]() |
---|
Tahapan Rekrutmen BPKH 2025, Simak Syaratnya, Pendaftaran Ditutup 13 Oktober |
![]() |
---|
87 Pelajar di Tawangmangu Keracunan MBG, Satu Siswa Ngaku Seperti Menyantap Sabun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.