Berita Nasional

Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Biaya Haji 2024, Simak Cara dan Tahapannya

Berikut kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji 2024.

Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO
Ilustrasi. Jemaah haji kelompok terbang (keloter) 01 asal Kabupaten Banjar tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (10/7/2023) dini hari. 

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved