Berita Tabalong

Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria di Tabalong Ditangkap Petugas

Dua pria warga Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena simpan sabu 

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Dua pria di Tabalong ditangkap karena simpan sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda usai salah satu di antaranya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Penangkapan kedua tersangka yakni AS (35) warga Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin Timur, Kabupaten Balangan dan ARD (32) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong bermula dari informasi masyarakat. 

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap AS di wilayah Kecamatan Murung Pudak, pada Selasa (2/1/2024) siang. 

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. 

Lalu, pengembangan dilakukan oleh pihak kepolisian dan menyeret satu tersangka lain yakni ARD yang kemudian dibekuk pada hari yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Temuan Bayi di Kebun Karet di Desa Bingkulu Tanahlaut, Diduga Baru Dilahirkan

Baca juga: BREAKING NEWS - Nelayan Batulicin Tanahbumbu Hilang, Saat Periksa Alat Tangkap Udang

ARD diamankan di Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dimana pihak kepolisian mendapat informasi ARD dari AS yang keduanya sempat berencana bertemu. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku kedua pelaku diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku ARD diamankan usai pelaku AS yang mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari ARD," kata Iptu Joko, Kamis (4/1/2024).

Lanjutnya, polisi bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku AS untuk bertemu dengan ARD di sebuah Poskamling di desa Masingai II, petugas yang sudah melihat keberadaan ARD kemudian menghampiri dan memeriksanya. 

Lantas ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok warna merah hitam.

Pelaku ARD mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ARY, dan pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

Saat ini baik AS maupun ARD sudah mendekam di sel tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved