Mata Lokal Memilih
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
57 Desa dan 3 Kelurahan di Kabupaten Tabalong, Kalsel masih kekurangan pengawas TPS. Bawaslu perpanjang pendaftaran selama 2 hari.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sejak dibukanya pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong, pada 2 hingga 6 Januari, masih ada desa yang jumlah pengawas TPSnya belum terpenuhi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, sedikitnya ada 57 desa dan 3 kelurahan dari 11 kecamatan yang masih kekurangan atau belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.
Padahal jika dilihat secara total jumlah peminat pendaftar pengawas TPS melebihi dari jumlah yang dibutuhkan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, lantas pendaftaran pengawas TPS pun diperpanjang, khususnya pada 11 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Remaja Tenggelam di Desa Kitang Tabalong Akhirnya Ditemukan, Jasad Tersangkut di Sampah Bambu
"Pendaftaran diperpanjang selama dua hari yakni tanggal 7-8 Januari 2024 sesuai jadwal pembentukan Pengawas TPS. Lantaran masih ada TPS yang belum terisi," kata Mahdan Basuki, Minggu (7/1/2024).
Merujuk data dari Bawaslu Kabupaten Tabalong, hingga hari terakhir pendaftaran tanggal 6 Januari 2024, jumlah calon Pengawas TPS yang mendaftar mencapai 985 orang terdiri dari 489 laki-laki dan 496 perempuan.
Dengan rincian di setiap kecamatan, Banua Lawas 119 pendaftar, Kelua 89 pendaftar, Tanta 66 pendaftar, Tanjung 131 pendaftar, Haruai 85 pendaftar, Murung Pudak 155 pendaftar.
Kemudian Kecamatan Muara Uya 152 pendaftar, Muara Harus 28 pendaftar, Pugaan 37 pendaftar, Jaro 56 pendaftar dan Bintang Ara 38 pendaftar.
"Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar totalnya memang melebihi jumlah TPS. Namun terdapat beberapa TPS lebih dari satu pendaftar," ungkapnya.
Mahdan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap kelurahan desa, terdapat 3 kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.
Berdasarkan data, 60 kelurahan desa yang belum terpenuhi dari jumlah TPS tersebar di 11 kecamatan yakni di Banua Lawas 14 desa, Kelua 5 desa, Tanta 8 desa, Tanjung 1 kelurahan dan 3 desa.
Kemudian, di Haruai 7 desa, Murung Pudak 3 kelurahan dan 3 desa, Muara Uya 5 desa, Muara Harus 2 desa, Jaro 4 desa, dan Bintang Ara 2 desa.
Baca juga: Tiga Hari Berselang, Enam Korban Jiwa Tenggelam, Polres Tabalong Ingatkan Warga Lebih Hati-Hati
11 Panwaslu Kecamatan kini telah memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Adapun tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama seperti pendaftaran sebelumnya.
Formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_ atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Bergabung ke PDIP Sejak 2019, Gibran Rakabuming Raka Kini Diminta Kembalikan KTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.