Berita HST

Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Diamankan Anggota Polres HST, tak Saling Kenal

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (03/01/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Rabu (03/01/2024).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan HST Kalsel.

Diketahui sebelumnya MH korban yang merupakan warga Desa Cantung Kanan Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru ditemukan warga dalam kondisi terluka parah dan sempat dibawa ke RSUD H Dhamanhuri Barabai namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Dan pada Jumat (05/01/2024) anggota Buser Polres HST Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek BAS yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres HST AKP M Andi Patinasarani berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

Baca juga: Remaja Tenggelam di Desa Kitang Tabalong Akhirnya Ditemukan, Jasad Tersangkut di Sampah Bambu

Baca juga: DPRD Kotabaru Janji Tanggulangi Genangan Air di Beberapa Titik Badan Jalan, Warga Letakkan Tanda

Dua pelaku MJ (23) warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dan MH (23) warga Desa Cukan Lipai Kecamatan BAS diamankan di alamat masing masing.

Kedua pelaku diamankan karena diduga dalam tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Diketahui perkelahian ini berawal saat korban berada di Desa Tembok Bahalang Tepatnya Di Pinggir Jalan Raya datang ke warung malam.

Setelah beberapa lama di warung itu korban dan saksi berniat dan mau mengambil kendaraan yang terparkir di seberang jalan, dimana saat itu pelaku bersama teman-temannya yang tidak dikenal korban sedang duduk-duduk di depan kendaraan korban.

Saat korban mau mengambil kendaraan dengan mengucap kata permisi para pelaku merasa tersinggung karena seolah-olah mengganggu mereka yang sedang asik duduk sambil minum-minuman beralkohol, dari ketersinggungan itulah terjadi perkelahian antara korban dengan para pelaku sehingga mengakibatkan korban menderita luka-luka akibat senjata tajam.

Baca juga: Penemu Bayi di Bingkulu Tanahlaut Ternyata Orangtua Kandung, Ini Alasannya Melakukan Drama

“Setelah melakukan penganiayaan tersebut para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan dua sepeda motor. Melihat korban terluka para saksi langsung pergi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar Baju Kaos Warna Merah Hitam, satu Lembar celana Pendek warna Hitam, Satu Lembar Baju Kaos Warna Putih, Satu Lembar Baju Kaos Warna Biru, Satu Lembar Baju Kaos Warna hitam, Satu Buah Kayu Balok Panjang 2 Meter, Satu Sepeda Motor Suzuki Jenis Satria F Warna Hitam putih Tanpa Nopol dan Sepeda Motor Suzuki tanpa tebeng Tanpa Nopol.

“Dua diduga pelaku diamankan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum,” ungkap AKP Andi. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved