Breaking News

Berita Banjarmasin

Bakal Tertibkan Pemakaian Listrik, PLN UID Kalselteng Pastikan Instalasi di Rumah Konsumen Aman

PT PLN UID Kalselteng bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Suasana sosialisasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM terkait dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada Senin (8/1/2024). 

Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Direksi PLN nomor 0028.P/DIR/2023.

Senior Manager Distribusi Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Sugeng Hidayat mengatakan dengan adanya Peraturan Direksi (Perdir) terbaru itu, pihaknya harus melakukan sosialisasi agar Perdir itu tersampaikan ke masyarakat. 

“Yang mana tadi pada intinya, tujuannya pelaksanaan P2TL ini sedianya dalam rangka pemeriksaan pemeliharaan rutin terhadap instalasi PLN sampai dengan ke KWH meter,” katanya kepada awak media seusai acara berlangsung. 

Baca juga: Curi Kabel PLN ULP Satui, Pelaku Berinisial J Terciduk Security

Baca juga: Jaga Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Bagikan Imbauan Aman pada Masa Kampanye

Pemeriksaan serta pemeliharan itu dilakukan guna memastikan instalasi listrik di rumah konsumen dalam kondisi aman dan tertib, sehingga berdampak memberikan perlindungan pada konsumen. 

Disinggung ihwal musibah kebakaran yang marak di Banjarmasin akibat korsleting listrik, Sugeng menyebut dalam paparannya di sosialisasi tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa PLN memiliki dua alat ukur. 

“Alat ukur yang jadi milik PLN itu ada dua bagian penting yakni alat ukur itu sendiri dan alat pembatas atau MCB. MCB ini fungsinya sebagai pembatasi sesuai dengan daya listrik rumah konsumen,” tuturnya. 

“Sementara di sisi konsumen, mereka punya kewajiban untuk memastikan instalasi listriknya itu sesuai standar dan layak diberi tegangan. Maka dari itu konsumen harus mengurus sertifikasi layak operasinya.”

Namun demikian, Sugeng menyebut PLN hanya bertanggung jawab jika ada masalah yang terjadi di KWH Meternya. Sementara dari meteran sampai instalasi, itu merupakan ranah pelanggan. 

Dalam sosialisasi yang berlangsung itu, juga ada sesi pemaparan dari berbagai narasumber. Para narasumber itu terdiri dari perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, akademisi, perwakilan Kementrian ESDM serta perwakilan dari PLN Pusat. 

Baca juga: Jaringan Listrik di Sebagian Kalselteng Alami Gangguan, PLN UID Ungkap Penyebabnya

Terpisah, Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon mengimbau agar petugas PLN yang menjalani tugasnya tetap mengikuti kode etik.

“Karena masyarakat kan beda-beda di Kalsel, jangan sampai ada kegaduhan seolah-olah dari PLN ini mencari masalah,” ujarnya. 

Disampaikannya bahwa setiap konsumen memiliki hak dan juga kewajibannya. Ia mengharapkan sosialisasi yang dilakukan ini tak hanya sampai sini saja. “Tapi bisa lebih digencarkan lagi sosialisasinya. Jangan setengah-setengah,” tutupnya.  (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved