Breaking News

Banjarmasin Baiman

Pemko Banjarmasin Teken PKS Pajak Barang Jasa Tertentu Bersama UP3 PLN, Potensi PAD Rp 63 Miliar

Pemko Banjarmasin  melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN Banjarmasin soal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Diskominfotik Banjarmasin
Pemko Banjarmasin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN Banajrmasin/Diskominfotik Kota Banjarmasin untuk BPost, Senin (8/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin  melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN Banjarmasin perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Penerangan Jalan serta Pembayaran Rekening Listrik. 

PKS ini dilakukan di Aula Merdeka UP3 PLN Banjarmasin, Senin (8/1/2024). 

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman bersama Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky Reandry Faradian. 

Tak hanya itu, kegiatan ini juga ikut disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banajrmasin, H Edy Wibowo. 

Termasuk staf Ahli beserta jajaran SKPD terkait.

Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebutkan, PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah digelar bersama Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina beberapa waktu lalu. 

Terlebih, ujarnya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Pajak Barang Jasa Tertentu telah diterbitkan sehingga program dapat dijalankan.

"Tentu dibutuhkan kerjasama dari teman-teman PLN dalam bentuk tagihan listrik. Diantaranya ialah pajak penerangan jalan," ujarnya.

Menurutnya, ini potensi yang bagus untuk Kota Banjarmasin. Artinya ini upaya potensi pajak ini sejalan dengan beberapa aturan perundang-undangan. 

"Sehingga kami sudah bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak," tambah Ikhsan Budiman.

Sementara itu, Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky membeberkan, PKS yang terjalin merupakan pertama di Kalimantan Selatan. 

Dimana nilai pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan selama tahun 2023 lalu dari sektor penerangan jalan umum mencapai Rp  65 Miliar.

"Dengan sudah terbitnya perda yang mengatur tentu hal ini bisa dilanjutkan. Mengingat tahun 2023 lalu kontribusi daripada penerimaan pajak atas PBJ tenaga listrik sekitar Rp 65 miliar dan ini kontribusi besar untuk kemajuan kota Banjarmasin," terang Vicky.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN Banajrmasin1
Pemko Banjarmasin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN Banajrmasin, Senin (8/1/2024).

Ia pun berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemko Banjarmasin dan PT PLN (Persero) dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan.

"Semoga adanya PKS ini sinergi maupun kolaborasi yang selama ini sudah berjalan akan makin bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat. Termasuk pelanggan PLN," pungkasnya. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved