Selebrita

Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan

Kasus penangkapan penyanyi Saipul Jamil memang viral. Kini, polisi yang menangkap mantan suami Dewi Perssik itu mendapatkan sanksi.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews
Saipul Jamil diamankan karena berada di dalam mobil bersama seseorang yang menjadi target polisi terkait kasus narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penangkapan penyanyi Saipul Jamil memang viral, termasuk imbas prosesnya.

Kini, polisi yang menangkap mantan suami Dewi Perssik itu mendapatkan sanksi.

Ya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Mernurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, anggota Unit Narkoba itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul dan asistennya.

Meski begitu, Syahduddi belum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Permintaan Maaf Shinta Bachir pada Desy Rantasari Gegara Dewi Perssik, Imbas Sentil Kelamaan Janda

Dibebastugaskan

Sementara ini, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik. Syahduddi memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan itu diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak”, ungkap dia.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selidiki orang yang ikut menangkap Saipul

Langkah lain yang dilakukan polisi yakni menyelidiki orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved